Categories: Polhukam

Hmmm, Tersangka Kasus Korupsi Rusun Politeknik Lhokseumawe Serahkan Uang ke Jaksa

LHOKSEUMAWE – Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe, menyerahkan uang Rp 50 juta ke penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Selasa (2/9/2025).

Uang itu diserahkan melalui istrinya sebagai upaya pengembalikan kerugian keuangan negara.

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Ghautama, menyebutan penyerahan uang itu atas kesadaran sendiri tersangka.

“Tersangka H ini pemilik perusahaan pemenang tender pembanguanan rumah susun itu. Diserahkan lewat istrinya,” terang Therry per telepon.

Dia menyebutkan, penyidik lalu menyimpan uang itu dalam rekening pemerintah lainnya di Bank Syariah Indonesia (BSI). Uang itu akan digunakan menjadi barang bukti dalam kasus itu sekaligus upaya pengembalian kerugian negara.

“Sejauh ini baru satu tersangka kembalikan uang, kami imbau tersangka lainnya juga melakukan tindakan yang sama,” terang Therry.

Dia menyebutkan, penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi bukan semata-mata penegakan hukum, namun juga berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni H, Direktur PT SAS, pemenang tender proyek, AR, yang sempat masuk DPO karena memakai bendera PT SAS dalam pembangunan.

Lalu TFR, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera I, kini menjabat Plt Kasubdit Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan di Kementerian PUPR dan BY, pejabat penandatangan SPM, kini Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha di BP2P Sumatera I.

Kasus ini mulai diselidiki sejak Juli 2024. Proyek rumah susun dengan nilai kontrak lebih dari Rp 14 miliar itu dibiayai APBN 2021–2022 melalui skema multi years contract (MYC). Hingga kini, sekitar Rp 14 miliar telah dicairkan dalam dua tahap masing-masing Rp 7 miliar pada 2021 dan 2022.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Dari Makam Sultan Peureulak, Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…

13 hours ago

DLH dan Dinkes Temukan Pengelolaan Limbah SPPG Puenteut Belum Sesuai Regulasi

LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Masjid Puenteut, Kecamatan Blang Mangat,…

2 days ago

Jaringan Irigasi Rusak Akibat Banjir, Pemkab Aceh Timur Usulkan Normalisasi DI Jambo Aye di Pante Bidari

IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mengusulkan normalisasi jaringan…

2 days ago

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., sambut dan membuka kegiatan…

3 days ago

Mantap, Rekind Bukukan 380 Juta Lebih Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya terhadap keselamatan kerja, dengan mencatatkan pencapaian…

3 days ago

Status Dosen PPPK: Momentum Kebijakan Presiden Prabowo untuk Menutup Celah Ketidakadilan Struktural

Oleh: Dr. BukhariPraktisi Hukum di Lhokseumawe, Aceh Keputusan Komisi X DPR RI yang menyatakan persetujuan…

3 days ago

This website uses cookies.