ACEH UTARA- Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa memastikan seluruh honorer kabupaten itu diusulkan menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dan Badan Kepegawaian Nasional RI mewajibkan seluruh kementerian dan daerah untuk mengusulkan formasi PPPK paruh waktu selambat-lambatnya 20 Agustus 2025 mendatang.
“Sesuai intruksi Pak Bupati (Ayahwa) maka kita sekarang sedang usulkan formasi PPPK paruh waktu untuk kategori seluruhnya R2, R3, R4 dan R5. Jumlahnya 8.000 lebih,” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin per telepon, Senin (18/8/2025).
Dia menyebutkan, kebijakan itu diambil sebagai bentuk keberpihakan bupati pada nasib honorer di kabupaten itu. Bupati bahkan sudah bertemu langsung dengan Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakhrulloh bulan lalu.
“Setelah diusulkan dan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tentu bupati berharap agar seluruh ASN ini bisa bekerja maksimal. Disiplin dan penuh melayani masyarakat,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Aceh Utara merupakan jumlah honorer terbesar di Provinsi Aceh. Hal ini menyusul jumlah wilayah dan jumlah penduduk terbanyak di Aceh.
|RIL|DIMAS

Subscribe to my channel

