ACEH UTARA | Ratusan warga Alue Tingkeum, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (14/8/2025).
Dalam orasinya, warta menuntut status desa Alue Tingkeum menjadi desa definitif dan otonom.
Mereka membentangkan sejumlah spanduk dan alat peraga lainnya yang bertuliskan ‘kembalikan gampong kami’. Aksi itu turut dikawal oleh puluhan petugas keamanan dari Polres Aceh Utara, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Koordinasi aksi, Khairul Fauzan dalam orasinya secara sejarah, Alue Tingkeum hilang dalam administrasi kependudukan di Aceh Utara sejak 2014 lalu. Saat ini, mereka masuk ke Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Kehilangan status desa itu membuat warga tidak dapat menerima bantuan pemerintah. “Kami menuntut agar dikembalikan status desa kami,” terangnya.
Aksi ini diterima Asisten I Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Fauzan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengenalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Kabupaten Aceh Utara, Fuad Mukhtar.
Dalam responnya, Fauzan menyatakan sebelum demonstrasi terjadi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menyiapkan surat untuk Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf tentang pemekaran desa.
“Untuk pemekaran desa sesuai UU Pemerintah Aceh harus mendapat persetujuan dari pemerintah provinsi. Kami segera kirim surat ke provinsi,” terangnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

