News5 Terpidana Narkoba dan Rokok Ilegal terima Amnesti Presiden Prabowo di Aceh...

5 Terpidana Narkoba dan Rokok Ilegal terima Amnesti Presiden Prabowo di Aceh Utara

ACEH UTARA– Sebanyak lima terpidana kasus narkotika dan obat terlarang serta rokok illegal menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Mereka adalah MA, IL, AS, ST, dan ZL, dengan hukuman tiga hingga lima tahun penjara.

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rian Firmansyah, per telepon, Minggu (3/8/2025) menyebutkan, amnesti itu diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2025, sebagai pengampunan kepada warga negara yang sudah menjalani proses hukum dan menunjukkan perubahan sikap lebih baik secara signifikan

“Khusus untuk AS, ST dan ZL sudah bebas duluan melalui pembebasan bersyarat. Sedangkan MA dan IL baru kemarin, sesaat setelah kita terima Keppres tentang amnesti tersebut” ujarnya.

Dia menyebutkan, selama dalam tahanan mereka berkelakuan baik. Itu pula menjadi salah satu pertimbangan pemberian amnesti.

“Saya pesan saat bebas kemarin, jangan sampai kembali lagi ke Lapas ini. Baik-baiklah bermasyarakat di luar sana, cari rezeki yang halal,” terangnya.

Lhokseumawe 3 Orang
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo dihubungi terpisah menyebutkan tiga narapidana Lapas itu juga menerima amnesti dari Presiden Prabowo.

Hanya saja, Wahyu mengaku tidak ingat identitas dan kasus hukum yang menjerat mereka. Ketiganya sambung Wahyu sudah lebih dulu menjalani pembebasan bersyarat.

“Usulan amnesti kan sudah lama. Ketiganya sudah bebas bersyarat, jadi sudah tidak ditahanan lagi saat surat amnesti diterima,” pungkasnya.

Sebelumnya 1.000 lebih narapidana menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Amnesti itu diberikan sebagai pengampunan negara atas kasus pidana yang dilakukan tahanan.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky ; 1 Bulan Ini Seluruh SPPG Aceh Timur Wajib Sertifikat Laik Higine

Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar rapat...

Wali Kota Lhokseumawe Cabut Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar mencabut rekomendasi...

Bupati Al-Farlaky Kerahkan Alat Berat Bantu Tangani Longsor di Pedalaman Birem Bayeun

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Pertama di Aceh, Bupati Ayahwa ; Antar Pasien dari UGD ke Ruangan Harus Pakai Mobil…

LHOKSEUMAWE – Manajemen Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM)...

Meski Ada Penolakan, EO Pastikan Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Sesuai Jadwal

LHOKSEUMAWE– Even Organizer Melofest sebagai promotor konser Dewa 19...