News5 Terpidana Narkoba dan Rokok Ilegal terima Amnesti Presiden Prabowo di Aceh...

5 Terpidana Narkoba dan Rokok Ilegal terima Amnesti Presiden Prabowo di Aceh Utara

ACEH UTARA– Sebanyak lima terpidana kasus narkotika dan obat terlarang serta rokok illegal menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Mereka adalah MA, IL, AS, ST, dan ZL, dengan hukuman tiga hingga lima tahun penjara.

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rian Firmansyah, per telepon, Minggu (3/8/2025) menyebutkan, amnesti itu diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2025, sebagai pengampunan kepada warga negara yang sudah menjalani proses hukum dan menunjukkan perubahan sikap lebih baik secara signifikan

“Khusus untuk AS, ST dan ZL sudah bebas duluan melalui pembebasan bersyarat. Sedangkan MA dan IL baru kemarin, sesaat setelah kita terima Keppres tentang amnesti tersebut” ujarnya.

Dia menyebutkan, selama dalam tahanan mereka berkelakuan baik. Itu pula menjadi salah satu pertimbangan pemberian amnesti.

“Saya pesan saat bebas kemarin, jangan sampai kembali lagi ke Lapas ini. Baik-baiklah bermasyarakat di luar sana, cari rezeki yang halal,” terangnya.

Lhokseumawe 3 Orang
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo dihubungi terpisah menyebutkan tiga narapidana Lapas itu juga menerima amnesti dari Presiden Prabowo.

Hanya saja, Wahyu mengaku tidak ingat identitas dan kasus hukum yang menjerat mereka. Ketiganya sambung Wahyu sudah lebih dulu menjalani pembebasan bersyarat.

“Usulan amnesti kan sudah lama. Ketiganya sudah bebas bersyarat, jadi sudah tidak ditahanan lagi saat surat amnesti diterima,” pungkasnya.

Sebelumnya 1.000 lebih narapidana menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Amnesti itu diberikan sebagai pengampunan negara atas kasus pidana yang dilakukan tahanan.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Bekali UMKM Binaan dengan Pelatihan Fotografi Produk

Medan – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara...

Warga Sekumur Aceh Tamiang; Kapan Huntara Kami Dibangun?

ACEH TAMIANG – Warga Desa Sekumur, Kecamatan Sekerak, Kabupaten...

Ketua DPRK Aceh Utara Desak BNPB Percepat Pembangunan Huntara Korban Banjir

ACEH UTARA – DPRK Kabupaten Aceh Utara mendesak Badan...

Melihat Sawang Pascabencana, Sunyi dari Relawan, Sepi dari Alat Berat …

ACEH UTARA – Jam menunjukan pukul 12.00 WIB, saat...

Tren, ASN Gugat Cerai Suami di Aceh Utara…

ACEH UTARA – Sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN)...