LHOKSEUMAWE– Sebanyak tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh ditahan dalam satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe.
Mereka adalah TF, sebelumnya Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I, dan saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan Unit Kerja Direktorat Penyedian Lahan, Perizinan, dan Penghunian Perumahan Perkotaan Kementerian PUPR RI.
Berikutnya BP sebelumnya Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), dan saat ini menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I. Terakhir AR, pelaksana proyek pembanunan rumah susun mahasiswa itu.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Ghautama, dihubungi Minggu (3/8/2025) membenarkan ketiganya ditahan dalam satu lembaga pemasyarakatan.
“Mereka dipisah. Jadi tidak bisa koordinasi satu sama lain, untuk bekerjasama dalam mengaburkan duduk perkara tindak pidana ini, ” kata Therry.
Dia menyebutkan, tim kejaksaan juga melakukan pemantauan terhadap tahahan yang mereka titipkan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe itu.
Sementara itu, Kepala Lapas IIA Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo dihubungi terpisah membenarkan dua pekan pertama ketiga tahanan itu ditahan dalam ruang pengenalan lingkungan.
“Sekarang ditahan di kamar terpisah. Jadi tidak satu kamar mereka,” terangnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

