ACEH UTARA – Tim Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap tiga pencuri sepeda motor di Kabupaten Aceh Utara. Dari mereka disita 32 sepeda motor berbagai jenis.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025) menyebutkan, tiga tersangka yaitu MH (17), warga Desa Beurandan Asan, Kecamatan Cot Girek yang disebut sebagai otak pelaku; A (17), warga Desa Geureghek, Kecamatan Paya Bakong; dan I (40), warga Desa Pante Seuleumak, Kecamatan Paya Bakong.
“Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 365 KUHP. Untuk dua tersangka yang masih di bawah umur, yaitu MH dan A, proses hukumnya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun,” ujar Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Boestani, menyebutkan sebulan terakhir timnya memburu pelaku.
“Tersangka MH residivis kasus pencurian motor juga,” terang AKP Boestani.
Polisi sambung Boestani, segera mempublikasikan daftar sepeda motor yang diamankan, lengkap dengan jenis kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya dapat datang ke Mapolres Aceh Utara dengan membawa bukti kelengkapan kendaraan. Proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis.
“Lihat website Polres Aceh Utara untuk melihat jenis kendaraan yang ada kami sita, silakan datang dan ambil dengan bukti surat kendaraan,” pungaksnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

