LHOKSEUMAWE – Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menahan Asriana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Lhokseumawe, Rabu (23/7/2025). Terpidana sebelumnya eks petana usaha Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe.
Terpidana kasus korupsi pungutan lampu jalan itu divonis 5 tahun penjara denda Rp. 300.000.000 subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp. Rp. 540.755.003,02 subsider satu tahun penjara.
Saat keluar dari gedung kejaksaan, Asriana sempat memprotes wartawan yang merekam videonya. Dia meminta wartawan tidak merekam.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Lhokseumawe, Edwardo, menyebutkan dengan ditahannya Asriana, maka tersisa Marwadi Yusuf yang belum ditahan.
“Tiga sudah kita tahan dalam kasus ini. Satu lagi, Marwadi Yusuf menunggu konfirmasi kesehatannya,” terang Edwardo.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap Sulaiman dan Muhammad Dahri terkait pidana korupsi Pungut Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe. Dalam putusannya, MA bahkan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe untuk kedua terdakwa.
Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menghukum Sulaiman selaku mantan Bendahara Pengeluaran BPKD Lhokseumawe, divonis pidana penjara lima tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sulaiman juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp 514.615.003 subsider 1 tahun penjara.
Selain itu, MA juga mencabut hak politiknya selama lima tahun, terhitung mulai tanggal selesai menjalani pidana badan.
Untuk terdakwa Muhammad Dahri, mantan Sekretaris BPKD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, dijatuhi pidana penjara empat tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp631 juta lebih atau subsider satu tahun penjara.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

