ACEH TIMUR– Tim Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menangkap AR, rekanan yang mengerjakan proyek dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe tahun anggaran 2021-2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, Jumat (18/7/2025) menyebutkan, penangkapan dilakukan di Kantor Leasing ACC Banda Aceh.
“Pelaku sedang mengambil surat kendaraan mobil di kantor leasing itu. Dia ditangkap karena tidak memenuhi panggilan tiga kali untuk diperiksa. Maka, dimasukan dalam daftar buron dan ditangkap,” katanya.
Pelaku sambung Therry meminjam perusahaan PT Sumber Alam Sejahtera Jakarta untuk mengerjakan protek pembangunan rumah susun mahasiswa itu.
“Dia ditahan di Lapas Lhokseumawe selama 30 hari ke depan,” terangnya.
Dia menyebutkan, pemanggilan terhadap sejumlah pihak dalam kasus it uterus dilakukan.
“Kami imbau agar kooperatif. Sedangkan untuk pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat,” terangnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

