PolhukamTidak Koperatif, Pelaksana Proyek Rusun Politeknik Lhokseumawe Ditangkap

Tidak Koperatif, Pelaksana Proyek Rusun Politeknik Lhokseumawe Ditangkap

ACEH TIMUR– Tim Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menangkap AR, rekanan yang mengerjakan proyek dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe tahun anggaran 2021-2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, Jumat (18/7/2025) menyebutkan, penangkapan dilakukan di Kantor Leasing ACC Banda Aceh.

“Pelaku sedang mengambil surat kendaraan mobil di kantor leasing itu. Dia ditangkap karena tidak memenuhi panggilan tiga kali untuk diperiksa. Maka, dimasukan dalam daftar buron dan ditangkap,” katanya.

Pelaku sambung Therry meminjam perusahaan PT Sumber Alam Sejahtera Jakarta untuk mengerjakan protek pembangunan rumah susun mahasiswa itu.

“Dia ditahan di Lapas Lhokseumawe selama 30 hari ke depan,” terangnya.

Dia menyebutkan, pemanggilan terhadap sejumlah pihak dalam kasus it uterus dilakukan.

“Kami imbau agar kooperatif. Sedangkan untuk pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat,” terangnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Viral, Oknum Satpol PP Kantongi Rokok Pedagang Saat Razia di Aceh Utara

LHOKSUKON – Dua oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja...

Bupati Al-Farlaky Hadiri Forum Pemda, Bahas Program Prioritas Nasional

Batam – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...

Semen Mulai Tersedia di Aceh, Harga Masih Mahal Rp 80.000 Per Sak

LHOKSUKON – Semen mulai tersedia di sejumlah toko di...

Kemenkeu Tambah DAU 2026 untuk 20 Daerah di Aceh, Bukan Perjuangan Satu Daerah

BANDA ACEH—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah alokasi Dana...