AdvertorialBupati Al- Farlaky : Belum 1 pun Perusahaan Pemegang HGU Penuhi Kewajiban...

Bupati Al- Farlaky : Belum 1 pun Perusahaan Pemegang HGU Penuhi Kewajiban Kebun Plasma

Idi Rayeuk — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si menggelar pertemuan dan silaturahmi dengan para perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang beroperasi di wilayah Aceh Timur, Idi, 16 Juli 2025.

Kegiatan ini dipusatkan di Aula Pendopo Bupati ini turut dirangkai dengan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS).

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih atas kehadiran para pimpinan perusahaan. Ia mengakui data yang diperoleh sebanyak 33 perusahaan beroperasi di wilayah kabupaten Aceh Timur.

“Saat ini terdapat 33 perusahaan HGU yang beroperasi di Aceh Timur. Harapan kami, kehadiran perusahaan-perusahaan ini membawa angin sejuk dan memberi dampak positif bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan,” ujar Bupati.

Al- Farlaky menegaskan bahwa investasi di sektor perkebunan harus konstruktif dan memberikan manfaat nyata bagi daerah. Ia juga mendorong agar perusahaan lebih peduli terhadap masyarakat sekitar, termasuk terhadap infrastruktur desa seperti jalan dan fasilitas umum, melalui program tanggung jawab sosial (CSR) sesuai aturan yang berlaku.

Bupati turut menekankan pentingnya pelaksanaan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Permentan No. 18 Tahun 2021. Peraturan tersebut mewajibkan setiap pemegang HGU memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen dari total areal kebun.

Pembangunan ini harus diselesaikan paling lambat tiga tahun sejak HGU diterbitkan, dan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah pusat dan daerah.

“Pembangunan kebun plasma ini penting untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Skemanya bisa melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati bersama,” kata Iskandar.

Lebih lanjut, Bupati Al-Farlaky menekankan bahwa program CSR bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang diatur oleh perundang-undangan. Ia meminta agar setiap perusahaan ke depan menjalin komunikasi dan koordinasi aktif dengan pemerintah daerah, terutama terkait kebijakan dan program yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Semua kebijakan atau rencana perusahaan yang berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat harus dilaporkan. Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah perusahaan turut memperhatikan kepentingan masyarakat lokal,” tegasnya.

Terkait berbagai persoalan di lapangan seperti sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan bebas dari konflik sosial.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengumumkan arah kebijakan baru guna memperkuat kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satunya, mewajibkan setiap perusahaan yang beroperasi di Aceh Timur untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Aceh Timur dan kantor operasional di wilayah kabupaten.

“Selain itu, kendaraan operasional perusahaan wajib menggunakan pelat BL-D atau pelat Aceh Timur. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan PAD, agar kita bisa membangun Aceh Timur secara menyeluruh di berbagai sektor,” pungkas Al- Farlaky.

|RIL|DIMAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Petani Pantungan Sewa 5 Excavator Untuk Bersihkan Lumpur di Saluran Irigasi Pascabanjir

LHOKSUKON- Para petani di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh...

Fitnah untuk Bupati, Prokopim; Harap Masyarakat Bijak Sikapi Informasi

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengajak masyarakat...

Ehem, Janda di Lhokseumawe Rata-Rata Usia 25 – 35 Tahun

LHOKSEUMAWE- Angka perceraian di Kota Lhokseumawe menunjukkan tren peningkatan...

Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun Penyebar Fitnah Dilaporkan

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Hari Ini, Warga Status Desil 8 Mulai Bayar Layanan Kesehatan Mandiri di Aceh

LHOKSUKON – Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten...