Categories: Polhukam

Babak Baru Calon Pengantin Nyaris Gagal Nikah di Bireuen, Kini Lapor Polda dan Ombusman

BIREUEN – Seorang calon pengantin F (29), warga Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh, melaporkan dr Sri Rizkia Rachmi dan kawan-kawan ke Mapolda Aceh, Rabu (9/7/2025).

F juga melaporkan Puskesmas Samalanga dan Kepala Urusan Agama (KUA) Samalanga, Kabupaten Bireuen, ke Kantor Ombusman Provinsi Aceh atas kelalain dalam pelayanan.

Ishak kuasa hukum F dalam keterangannya menyebutkan laporan pidana dilakukan sembari laporan perdata terus berjalan. “Kami melaporkan pidana atas pencemaran nama baik dan fitnah. Karena hasil tes 21 April 2025 menyatakan klien saya positif hamil. Padahal dia tak pernah berhubungan intim dan belum menikah,” terang Ishak.

Sedangkan hasil tes dilakukan di Banda Aceh pada 5 Mei 2026 menyatakan negatif hamil. Dampknya KUA Samalanga tak mau menikahkan F. Sehingga, F nyaris batal menikah.

“Kami harap polisi profesional dalam menangani laporan ini,” terangnya.

Sedangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bireuen, sambung Ishak, masih tahap mediasi. Majelis hakim meminta kedua belah pihak mengajukan permohonan masing-masing.

“Selasa depan kami ajukan permohonan kami pada tergugat. Mereka juga mengajukan permohonanya, nanti diskusikan lagi untuk mencapai titik temu,” terang Ishak.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Samalanga, dr Fiyrsa Putra, saat dikonfirmasi mengatakan belum bisa memberikan keterangan terkait gugatan yang ditujukan kepadanya. “Untuk sementara saya belum bisa kasih tanggapan. Insya Allah entar dikabari, mohon maaf sebelumnya,” ujarnya singkat. Adapun Kepala KUA Samalanga, Muhammad, belum memberikan respons atas pertanyaan yang telah dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini ditayangkan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen, dr Irwan, dan Kepala Bidang Protokol Pimpinan Kabupaten Bireuen, Azmi, belum memberikan tanggapan. Panggilan telepon dan pesan yang dikirimkan tidak dijawab.

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial dan menyita perhatian publik secara nasional. Akibat hasil tes kehamilan yang keliru, F nyaris batal menikah. Namun, pernikahan akhirnya tetap berlangsung di KUA lain di wilayah Kabupaten Bireuen.

|KOMPAS

 

 

 

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Terima Bantuan Alkes Dari RSO Soeharso Surakarta

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima bantuan alat kesehatan ortotik prostetik (OP) dari…

5 hours ago

1 September 2026, Harga BBM Non Subsidi Naik, Segini Rinciannya

Medan – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut kembali melakukan penyesuaian harga berkala Bahan Bakar…

6 hours ago

Lhokseumawe Darurat Celana Pendek, Menunggu Aksi Sayuti

Lhokseumawe tampaknya perlu memberi perhatian serius terhadap persoalan busana di ruang publik. Celana pendek di…

22 hours ago

PWI Lhokseumawe Oknum TNI Pukul Wartawan di Aceh Utara ke Denpom

ACEH UTARA — Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lhokseumawe, Haiqal Alfikri, melaporkan dua anggota TNI…

22 hours ago

Tok, Ayahwa Gratiskan Denda PBB Selama 16 Tahun

ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberikan kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki…

1 day ago

Bupati Al-Farlaky Launching Pembangunan Huntap Korban Banjir Aceh Timur

Apresiasi Untuk Pemerintah Pusat Respon Bantu Aceh Timur ACEH TIMUR-Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,…

1 day ago

This website uses cookies.