Ilustrasi palu hakim
BIREUEN – Seorang calon pengantin F (29), warga Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh, melaporkan dr Sri Rizkia Rachmi dan kawan-kawan ke Mapolda Aceh, Rabu (9/7/2025).
F juga melaporkan Puskesmas Samalanga dan Kepala Urusan Agama (KUA) Samalanga, Kabupaten Bireuen, ke Kantor Ombusman Provinsi Aceh atas kelalain dalam pelayanan.
Ishak kuasa hukum F dalam keterangannya menyebutkan laporan pidana dilakukan sembari laporan perdata terus berjalan. “Kami melaporkan pidana atas pencemaran nama baik dan fitnah. Karena hasil tes 21 April 2025 menyatakan klien saya positif hamil. Padahal dia tak pernah berhubungan intim dan belum menikah,” terang Ishak.
Sedangkan hasil tes dilakukan di Banda Aceh pada 5 Mei 2026 menyatakan negatif hamil. Dampknya KUA Samalanga tak mau menikahkan F. Sehingga, F nyaris batal menikah.
“Kami harap polisi profesional dalam menangani laporan ini,” terangnya.
Sedangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bireuen, sambung Ishak, masih tahap mediasi. Majelis hakim meminta kedua belah pihak mengajukan permohonan masing-masing.
“Selasa depan kami ajukan permohonan kami pada tergugat. Mereka juga mengajukan permohonanya, nanti diskusikan lagi untuk mencapai titik temu,” terang Ishak.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Samalanga, dr Fiyrsa Putra, saat dikonfirmasi mengatakan belum bisa memberikan keterangan terkait gugatan yang ditujukan kepadanya. “Untuk sementara saya belum bisa kasih tanggapan. Insya Allah entar dikabari, mohon maaf sebelumnya,” ujarnya singkat. Adapun Kepala KUA Samalanga, Muhammad, belum memberikan respons atas pertanyaan yang telah dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini ditayangkan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen, dr Irwan, dan Kepala Bidang Protokol Pimpinan Kabupaten Bireuen, Azmi, belum memberikan tanggapan. Panggilan telepon dan pesan yang dikirimkan tidak dijawab.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial dan menyita perhatian publik secara nasional. Akibat hasil tes kehamilan yang keliru, F nyaris batal menikah. Namun, pernikahan akhirnya tetap berlangsung di KUA lain di wilayah Kabupaten Bireuen.
|KOMPAS
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…
LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…
IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, resmi memberlakukan Work From Home (WFH)…
This website uses cookies.