Categories: Polhukam

Babak Baru Calon Pengantin Nyaris Gagal Nikah di Bireuen, Kini Lapor Polda dan Ombusman

BIREUEN – Seorang calon pengantin F (29), warga Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh, melaporkan dr Sri Rizkia Rachmi dan kawan-kawan ke Mapolda Aceh, Rabu (9/7/2025).

F juga melaporkan Puskesmas Samalanga dan Kepala Urusan Agama (KUA) Samalanga, Kabupaten Bireuen, ke Kantor Ombusman Provinsi Aceh atas kelalain dalam pelayanan.

Ishak kuasa hukum F dalam keterangannya menyebutkan laporan pidana dilakukan sembari laporan perdata terus berjalan. “Kami melaporkan pidana atas pencemaran nama baik dan fitnah. Karena hasil tes 21 April 2025 menyatakan klien saya positif hamil. Padahal dia tak pernah berhubungan intim dan belum menikah,” terang Ishak.

Sedangkan hasil tes dilakukan di Banda Aceh pada 5 Mei 2026 menyatakan negatif hamil. Dampknya KUA Samalanga tak mau menikahkan F. Sehingga, F nyaris batal menikah.

“Kami harap polisi profesional dalam menangani laporan ini,” terangnya.

Sedangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bireuen, sambung Ishak, masih tahap mediasi. Majelis hakim meminta kedua belah pihak mengajukan permohonan masing-masing.

“Selasa depan kami ajukan permohonan kami pada tergugat. Mereka juga mengajukan permohonanya, nanti diskusikan lagi untuk mencapai titik temu,” terang Ishak.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Samalanga, dr Fiyrsa Putra, saat dikonfirmasi mengatakan belum bisa memberikan keterangan terkait gugatan yang ditujukan kepadanya. “Untuk sementara saya belum bisa kasih tanggapan. Insya Allah entar dikabari, mohon maaf sebelumnya,” ujarnya singkat. Adapun Kepala KUA Samalanga, Muhammad, belum memberikan respons atas pertanyaan yang telah dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini ditayangkan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen, dr Irwan, dan Kepala Bidang Protokol Pimpinan Kabupaten Bireuen, Azmi, belum memberikan tanggapan. Panggilan telepon dan pesan yang dikirimkan tidak dijawab.

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial dan menyita perhatian publik secara nasional. Akibat hasil tes kehamilan yang keliru, F nyaris batal menikah. Namun, pernikahan akhirnya tetap berlangsung di KUA lain di wilayah Kabupaten Bireuen.

|KOMPAS

 

 

 

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

24.500 UMKM Rusak Karena Banjir Aceh Timur, Berharap Stimulus dari Pemerintah

IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…

2 days ago

Derita Anak Penyintas Banjir Tamiang, Ribuan Belum Miliki Seragam dan Alat sekolah

KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…

2 days ago

Bupati Al-Farlaky Minta Camat dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah BNPB

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…

3 days ago

Kebangkitan Wisata Aceh Tengah Masih Terkendala, Ini Harapan Pelaku Bisnis

Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…

4 days ago

2 Jembatan Amblas Penghubung Antar Kecamatan Aceh Utara Belum Diperbaiki

LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…

4 days ago

Begini Pengaturan WFH di Aceh Timur…

IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, resmi memberlakukan Work From Home (WFH)…

5 days ago

This website uses cookies.