Categories: Advertorial

DPRK Lhokseumawe Gelar Paripurna, Bahas Pertanggungjawaban APBK 2024

Lhokseumawe – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe kembali menunjukkan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Hal ini ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2024, Selasa (8/7/2025) di ruang sidang utama DPRK.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Sudirman Amin, S.E, dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota dewan, Wakil Wali Kota Lhokseumawe Husaini, S.E, Sekda, para asisten, staf ahli Pemko, kepala OPD, tenaga ahli DPRK, hingga sekretaris DPRK Lhokseumawe.

Dalam pengantarnya, Sudirman Amin menegaskan bahwa pembahasan rancangan qanun ini merupakan agenda strategis, karena berkaitan langsung dengan evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK merupakan instrumen penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Landasan hukum penyampaian laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBK kepada DPRK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI.

Selaras dengan ketentuan itu, dokumen Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK TA 2024 resmi diserahkan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, S.E, kepada Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Sudirman Amin, S.E, di hadapan sidang dewan yang terhormat.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif, sekaligus mempertegas komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, tertib, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat Lhokseumawe.

|ADVERTORIAL

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

7 Bulan Pascabanjir, Sekolah Aceh Utara Belajar di Lantai, Usulan Telah Dikirim ke Pusat

LHOKSUKON - Proses belajar mengajar di SDN 2 Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh masih…

2 minutes ago

SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional

Medan– Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran I (SPP UPMS I) memandang kenaikan harga Pertamax yang…

7 hours ago

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si  secara resmi membuka Pelatihan Petugas…

16 hours ago

9 SPPG Lhokseumawe Tutup Sementara, Sekda ; Kami Surati BGN

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyesalkan penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota…

16 hours ago

56 Huntara Rusak Karena Angin Kencang Belum Diperbaiki di Aceh Utara

LHOKSUKON- Sebanyak 56 hunian sementara (Huntara) penyintas banjir yang rusak karena angin kencang pada 2…

17 hours ago

Bupati Al- Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025…

17 hours ago

This website uses cookies.