Categories: News

Calon Pengantin Bireuen yang Hampir Gagal Menikah Tuntut Ganti Rugi Rp 1 M

LHOKSEUMAWE- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, menggelar sidang perdana atas gugatan calon pengantin berinisial F, terhadap Kepala Puskesmas dan Kepala Kantor Urusan Agama Samalanga, Rabu (2/7/2025).

Sidang dengan agenda mendengar pembacaan gugatan itu dipimpin Raden Eka Pramanca dan hakim anggota Rahni Fattah serta Fachrian Rizki.

Dalam gugatannya, F didampingi kuasa hukumnya Ishak menuntut kerugian materi sebesar Rp 100 juta dan inmateril Rp 1 miliar. F mengaku atas hasil pemeriksaan kehamilan di Puskesmas Samalanga dan dinyatakan positif hamil, keluarganya memarahinya, calon mertua nyaris tidak percaya dan merugikan harkat martabatnya.

Belakangan F melakukan tes ulang di Banda Aceh dan dinyatakan hasilnya positif. Puskesmas Samalanga juga melakukan tes lagi dengan hasil tidak hamil.

F hadir di persidangan ditemani keluarganya. Sedangkan tergugat Pemerintah Kabupaten Bireuen diwakili bidang hukum Cut Ratna, dan Kantor Kementerian Agama Bireuen juga mengirimkan perwakilan.

Setalah mendengar tuntutan, hakim memberikan para pihak waktu untuk mediasi. Senin depan digelar mediasi lanjutan.

“Masih tahap mediasi, belum ada titik temu antara tergugat dengan penggugat,” terang Ishak. Dia menyebutkan, dari sisi hukum, waktu mediasi selama 30 hari ke depan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen, dr Irwan dan Kepala Bidang Protokol Pimpinan Kabupaten Bireuen, Azmi, tidak menjawab pangilan telepon serta pesan yang dikirimkan juga tidak dijawab hingga berita ini ditayangkan.

Kasus ini viral di media sosial dan menjadi perhatian publik secara nasional. Gara-gara hasil tes kehamilan, nyaris F batal nikah. Belakangan F nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) lainnya dalam Kabupaten Bireuen.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Helikopter Water Bombing Padamkan Tumpukan Kayu Sisa Banjir di Aceh Utara

LHOKSUKON- Helikopter water bombing akhirnya berhasil memadamkan api di tumpukan kayu sisa banjir Desa Babah…

12 hours ago

Aceh Utara Usulkan 200 Formasi CPNS Tahun 2026

LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengusulkan sebanyak 200 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil…

2 days ago

Kontraktor Pembangunan Huntap Korban Banjir Mengeluh Harga Semen Mahal di Aceh Utara

LHOKSUKON – Kontraktor pembangunan hunian tetap (Huntap) untuk penyintas banjir di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…

2 days ago

Bukti TJSL Berdampak Nyata dan Berkelanjutan: Rekind Raih 2 Penghargaan Top CSR Award 2026

JAKARTA | PT Rekayasa Indsutri (Rekind) memperoleh dua penghargaan di ajang Top CSR Awards 2026.…

2 days ago

Kebakaran Kayu Sisa Banjir Belum Dipadamkan, Warga Minta Diberi Alat Berat Agar Api Tidak Menyebar

LHOKSUKON– Memasuki hari ketiga, kebakaran kayu sisa banjir di Desa Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten…

2 days ago

NU Lhokseumawe Salurkan Dua Sapi Qurban untuk Korban Banjir dan Santri

Lhokseumawe- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Lhokseumawe menyalurkan dua ekor sapi qurban untuk masyarakat…

3 days ago

This website uses cookies.