LHOKSEUMAWE- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, menggelar sidang perdana atas gugatan calon pengantin berinisial F, terhadap Kepala Puskesmas dan Kepala Kantor Urusan Agama Samalanga, Rabu (2/7/2025).
Sidang dengan agenda mendengar pembacaan gugatan itu dipimpin Raden Eka Pramanca dan hakim anggota Rahni Fattah serta Fachrian Rizki.
Dalam gugatannya, F didampingi kuasa hukumnya Ishak menuntut kerugian materi sebesar Rp 100 juta dan inmateril Rp 1 miliar. F mengaku atas hasil pemeriksaan kehamilan di Puskesmas Samalanga dan dinyatakan positif hamil, keluarganya memarahinya, calon mertua nyaris tidak percaya dan merugikan harkat martabatnya.
Belakangan F melakukan tes ulang di Banda Aceh dan dinyatakan hasilnya positif. Puskesmas Samalanga juga melakukan tes lagi dengan hasil tidak hamil.
F hadir di persidangan ditemani keluarganya. Sedangkan tergugat Pemerintah Kabupaten Bireuen diwakili bidang hukum Cut Ratna, dan Kantor Kementerian Agama Bireuen juga mengirimkan perwakilan.
Setalah mendengar tuntutan, hakim memberikan para pihak waktu untuk mediasi. Senin depan digelar mediasi lanjutan.
“Masih tahap mediasi, belum ada titik temu antara tergugat dengan penggugat,” terang Ishak. Dia menyebutkan, dari sisi hukum, waktu mediasi selama 30 hari ke depan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen, dr Irwan dan Kepala Bidang Protokol Pimpinan Kabupaten Bireuen, Azmi, tidak menjawab pangilan telepon serta pesan yang dikirimkan juga tidak dijawab hingga berita ini ditayangkan.
Kasus ini viral di media sosial dan menjadi perhatian publik secara nasional. Gara-gara hasil tes kehamilan, nyaris F batal nikah. Belakangan F nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) lainnya dalam Kabupaten Bireuen.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

