ACEH UTARA – Tim Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap IK (52) warga Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, atas kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Polisi.
Pria ini ditangkap di persembunyiannya di sebuha rumah di kawasan Karang Baru, Aceh Tamiang.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, Minggu (29/6/2025) menyebutkan dalam penangkapan disita satu senjata jenis air soft gun dan borgol.
“Kasus ini berawal ada warga yang melapor. Korban dan pelaku teman, dia berjanji mengurus lulus jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai anggota Kepolisian,” terangnya.
Dia menyebutkan, korban menyerahkan uang Rp 30 juta dan satu unit Honda Jazz pada September 2024.
Dia menyebutkan, sebanyak 24 orang tertipu oleh aksi pelaku. Lazimnya, pelaku sebagai polisi atau petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Modusnya mulai meluluskan sebagai pekerja, PNS, jual beli dan lain sebagainya,” terangnya.
Untuk wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe, tercatat ada 24 korban dengan total kerugian mencapai Rp402,5 juta.
“Kami imbau jika ada warga lainnya yang ditipu, silakan melapor ke polisi. Jika melihat ada aksi kejahatan, silakan laporkan ke nomor 085277983031 yang bisa dihubungi 24 jam,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

