LHOKSEUMAWE – Bupati Aceh Timur, Provinsi Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, merespon Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas.
Peraturan yang direncanakan disampaikan ke publik pada 2 Juli 2025 mendatang oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatur tentang aktivitas pengeboran minyak oleh masyarakat. Negara berencana melegalkan pengeboran minyak milik rakyat itu.
“Saya sudah intruksikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD PT Aceh Timur Energi (ATEM) untuk mendata seluruh sumur minyak illegal yang selama ini dikelola masyarakat. Saya juga sudah minta jadwal Menteri ESDM untuk bertemu,”terang Iskandar per telepon, Sabtu (28/6/2025).
Selama ini, sambung Iskandar, puluhan sumur minyak dikelola oleh masyarakat di kabupaten itu. Sumur minyak itu merupakan eks sumur tua seperti Sumur Blok Peureulak dan lain sebagainya.
“Kami siap memfasilitasi, menyiapkan kelembagaan lokal, bahkan jika perlu mendorong peran koperasi atau BUMD agar masyarakat tidak jalan sendiri. Ini soal masa depan mereka,” ucap Iskandar.
Politisi Partai Aceh itu menginginkan begitu aturan tersebut disosialisasikan, maka Aceh Timur sebagai kabupaten pertama yang memproses pengusulan sumur minyak rakyat secara legal.
“Saya minta agar PT ATEM menyelesaikan pendataan segera, begitu aturan disosialisasikan, seluruh syarat kita lengkapi agar pengeboran minyak oleh rakyat Aceh Timur legal, aman dan secara bisnis menguntungkan masyarakat,” pungkasnya.
|RIL|DIMAS

Subscribe to my channel

