ACEH UTARA– Sebanyak 160 lebih desa di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh kini dijabat oleh pelaksana tugas. Hal ini buntut dari gugatan tentang masa jabatan kepala desa ke Mahkamah Konstitusi RI.
Ketua DPRD Aceh Utara, Arafat Ali dan Sekretaris Daerah Aceh Utara A Murthala menemui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Provinsi Aceh, Iskandar AP. Dalam rapat disimpulkan pemilihan kepala desa langsung dapat dilakukan di Aceh Utara.
“Jika masyarakat desa menginginkan pemilihan langsung digelar segara, silakan gelar. Tidak ada kendala dengan gugatan UU Pemerintah Aceh di Mahkamah Konstitusi RI yang sedang berjalan,” terang Arafat Ali, dihubungi Sabtu (14/5/2025).
Dia menyebutkan, Pemerintah Aceh memastikan tidak ada larangan atau penundaan pemilihan kepala desa langsung. Untuk itu, camat di seluruh Aceh Utara dapat mensosialisasikan bahwa bisa melakukan pemilihan kepala desa sesegera mungkin.
“Fatwa Pemerintah Provinsi Aceh sebagai kepastian bagi masyarakat. Silakan digelar pemilihan kepala desa langsung,” pungkasnya.
Sementra itu, Sekda Aceh Utara, A Murthala, menyebutkan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa langsung dilakukan dengan catatan melewati musyawarah di tingkat desa.
“Jadi masyarakat desa musyawarah, dibuktikan mengundang warga, daftar hadir, dan notulen. Hasil musyawarah dikirimkan ke Bupati seterusnya digelar pemilihan kepala desa langsung,” terang Sekda.
Sebelumnya diberitakan, ratusan kepala desa terpaksa dijabat pelaksana tugas karena menunggu putusan Mahkamah Konstitusi RI tentang masa jabatan kepala desa. Dalam UU Pemerintah Aceh masa jabatan kepala desa enam tahun, sedangkan dalam UU Desa masa jabatan delapan tahun. Empat kepala desa menguji pasal masa jabatan itu dan meminta masa jabatan delapan tahun layaknya aturan nasional.
|KOMPAS