LHOKSEUMAWE – Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap enam tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor dan pertolongan jahat (tadah) antar provinsi Aceh – Sumatera Utara. Satu diantaranya pasangan suami dan istri.
Mereka adalah BR (57) warga Kecamatan Muara Dua, FW (45), warga Kecamatan Muara Dua, AL (18) warga Kecamatan Banda Sakti, KK (29) warga Kecamatan Banda Sakti, PR (57) warga Langkat Provinsi Sumatera Utara, dan EK (45) warga Kota Medan Sumatera Utara. Pasangan suami dan istri ini adalah BR dan FW.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Rabu (21/5/2025) menyeutkan, pencurian yang dilakukan oleh enam tersangka itu terjadi sejak 20 Januari -16 Mei 2025. Terdapat 14 laporan polisi pencurian motor.
Dia merincikan pada 8 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB tim berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan suami istri yakni berinisial BR dan FW dirumah kontrakannya.
Lanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut ditemukan satu kunci ring, satu unit besi runcing yang diduga kunci T serta satu unit sepeda motor yang diduga untuk melakukan aksi pencurian.
“Tersangka mengakui perbuatannya, dan telah mencuri 12 unit sepeda motor, serta hasil curiannya semua telah dijual ke Sumatera Utara,” sebutnya.
Berikutnya, tim melakukan pengembangan ke Medan Sumatera Utara, pada 15 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB berhasil mengamankan dua pelaku yang sebagai penadah serta menemukan dua unit sepeda motor hasil curian dari tersangka.
Penangkapan berikutnya dilakukan di Jalan Alkalali, Gampong Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada 21 April 2025 sekira pukul 13.30 WIB.
Tersangka yang diamankan yakni AL di rumahnya beserta dengan barang bukti, dan tersangka mengakui perbuatannya. Terakhir pada 16 Mei 2025 tim berhasil mengamankan KK, dan dari hasil tindak pidanya ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor.
Saat ini, semua tersangka telah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe, untuk mempertanggung jawabkan pembuatannya, tersangka pemetik dikenakan terancam tujuh tahun penjara.
“Penadah juga terancam tujuh tahun penjara berdasarkan pasal 481 Ayat 1 KUHP ,” imbuhnya
|KOMPAS

Subscribe to my channel

