PolhukamSosok Dibalik Terbongkarnya Aksi Oknum TNI AL Bunuh Sales Mobil di Aceh…

Sosok Dibalik Terbongkarnya Aksi Oknum TNI AL Bunuh Sales Mobil di Aceh…

LANGSA– Persidangan kasus pembunuhan sales mobil Hasfiani (37) akrab disapa Imam, warga Kabupaten Aceh Utara yang dibuuh oknum TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua Dede Irawan mengungkap fakta sosok terbongkarnya kasus ini.

Sejak awal kasus ini, tidak diketahui bagaimana awal mula kasus ini terbongkar. Dalam persidangan digelar Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh menghadirkan saksi Adi, prajurit TNI AL.

Adi junior pelaku dan sama-sama bertugas kapal KAL Bireuen. Adi menjelaskan didepan majelis hakim hakim ketua Letkol Chk Arif Kusnandar, Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri masing-masing hakim anggota.

Baca juga :  LMAN : Jangan Sampai Pengusutan Kasus Korupsi Ganggu Operasional RS Arun

Dia menyebutkan, pelaku memerintahkan Adi untuk mencari karung dan memasukan mayat Imam seterusnya dibuang ke Gunug Sala, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku sambung Adi berkali-kali menghubungi saksi.

“Saya sudah bilang jangan libatkan saya. Namun pelaku menanyakan apakah dia loyal pada senior, saya jawab siap. Saya juga khawatir dibunuh pelaku,” sebutnya.

Baca juga :  Menangis, Pasangan Selingkuh Dicambuk 100 Kali di Lhokseumawe

Peristiwa itu terjadi pada 14 Maret 2025. Sehari setelah kejadian, Sabtu (15/5/2025), Adi merasa dihantui dan tidak nyaman sehingga bercerita pada seniornya yang lain Kelasi Dua Diandra.

Diandra pula yang melaporkan kasus itu ke perwira di Kapal KAL Bireuen hingga akhirnya pelaku ditangkap. “Saya merasa bersalah, saya merasa dihantui,” kata Adi.

Baca juga :  Jamaah Shalat Idul Fitri di Aceh Diminta Terapkan Protokol Kesehatan

Dari sinilah, pelaku ditangkap seterusnya ditahan di Polisi Militer TNI AL Kota Lhokseumawe. Kasus itu baru dibuka ke publik pada Minggu (16/5/2025).

Sebelumnya, Kelasi Dua berinisial DI membunuh sales mobil Imam pada 14 Maret 2025. Mayatnya dibuang ke Gunung Sala, Kabupaten Aceh Utara dan dimasukan ke dalam karung. Pengadilan militer menggelar sidang secara maratahon dan hari ini memasuki hari kelima, Jumat (9/5/2025)

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky ; 1 Bulan Ini Seluruh SPPG Aceh Timur Wajib Sertifikat Laik Higine

Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar rapat...

Wali Kota Lhokseumawe Cabut Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar mencabut rekomendasi...

Bupati Al-Farlaky Kerahkan Alat Berat Bantu Tangani Longsor di Pedalaman Birem Bayeun

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Pertama di Aceh, Bupati Ayahwa ; Antar Pasien dari UGD ke Ruangan Harus Pakai Mobil…

LHOKSEUMAWE – Manajemen Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM)...

Meski Ada Penolakan, EO Pastikan Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Sesuai Jadwal

LHOKSEUMAWE– Even Organizer Melofest sebagai promotor konser Dewa 19...