LANGSA– Persidangan kasus pembunuhan sales mobil Hasfiani (37) akrab disapa Imam, warga Kabupaten Aceh Utara yang dibuuh oknum TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua Dede Irawan mengungkap fakta sosok terbongkarnya kasus ini.
Sejak awal kasus ini, tidak diketahui bagaimana awal mula kasus ini terbongkar. Dalam persidangan digelar Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh menghadirkan saksi Adi, prajurit TNI AL.
Adi junior pelaku dan sama-sama bertugas kapal KAL Bireuen. Adi menjelaskan didepan majelis hakim hakim ketua Letkol Chk Arif Kusnandar, Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri masing-masing hakim anggota.
Dia menyebutkan, pelaku memerintahkan Adi untuk mencari karung dan memasukan mayat Imam seterusnya dibuang ke Gunug Sala, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku sambung Adi berkali-kali menghubungi saksi.
“Saya sudah bilang jangan libatkan saya. Namun pelaku menanyakan apakah dia loyal pada senior, saya jawab siap. Saya juga khawatir dibunuh pelaku,” sebutnya.
Peristiwa itu terjadi pada 14 Maret 2025. Sehari setelah kejadian, Sabtu (15/5/2025), Adi merasa dihantui dan tidak nyaman sehingga bercerita pada seniornya yang lain Kelasi Dua Diandra.
Diandra pula yang melaporkan kasus itu ke perwira di Kapal KAL Bireuen hingga akhirnya pelaku ditangkap. “Saya merasa bersalah, saya merasa dihantui,” kata Adi.
Dari sinilah, pelaku ditangkap seterusnya ditahan di Polisi Militer TNI AL Kota Lhokseumawe. Kasus itu baru dibuka ke publik pada Minggu (16/5/2025).
Sebelumnya, Kelasi Dua berinisial DI membunuh sales mobil Imam pada 14 Maret 2025. Mayatnya dibuang ke Gunung Sala, Kabupaten Aceh Utara dan dimasukan ke dalam karung. Pengadilan militer menggelar sidang secara maratahon dan hari ini memasuki hari kelima, Jumat (9/5/2025)
|KOMPAS

Subscribe to my channel

