ACEH TIMUR – Penyidik Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh menangkap M (45) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Pelaku ditangkap di Desa Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Boestani, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/4/2025) kasus itu terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke polisi.
Peristiwa itu terjadi pada 4 April 2025, pelaku membawa korban bersama adik laki-lakinya ke kebun di Desa Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Pelaku menanam kacang hijau di kebun itu.
“Saat dikebun itulah pelaku memperkosa korban dengan ancaman akan membunuh jika melawan,” terangnya.
Belakang ibu kandung korban datang ke kebun dan disitulah korban bercerita pada ibunya.
“Ibu korban langsung melapor dan kita cari pelaku, kini sudah ditahan. Pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan),” terangnya.
Dia mengimbau anak dibawah umur harus selalu dalam pendampingan orang tua. Sehingga tidak terjadi peristiwa yang tidak diinginkan.
|DIMAS
Gelontorkan 4,7 Milyar Anggaran Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus menggenjot pembangunan infrastruktur…
ACEH TAMIANG— Upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus resiliensi masyarakat di wilayah rawan bencana terus dilakukan…
ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., mengatakan, pihaknya akan menggelontorkan…
Sumbawa– PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat dukungan terhadap peningkatan produktivitas sektor perikanan melalui optimalisasi…
Asosiasi Psikologi Islam Wilayah Aceh menyelenggarakan Kajian Bulanan perdana dengan tema “Jiwa (Al-Nafs) dan Tahapan…
Solok – Penanganan pemulihan pasca bencana menjadi langkah yang harus masif dilaksanakan agar masyarakat dapat…
This website uses cookies.