ACEH TIMUR – Penyidik Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh menangkap M (45) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Pelaku ditangkap di Desa Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Boestani, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/4/2025) kasus itu terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke polisi.
Peristiwa itu terjadi pada 4 April 2025, pelaku membawa korban bersama adik laki-lakinya ke kebun di Desa Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Pelaku menanam kacang hijau di kebun itu.
“Saat dikebun itulah pelaku memperkosa korban dengan ancaman akan membunuh jika melawan,” terangnya.
Belakang ibu kandung korban datang ke kebun dan disitulah korban bercerita pada ibunya.
“Ibu korban langsung melapor dan kita cari pelaku, kini sudah ditahan. Pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan),” terangnya.
Dia mengimbau anak dibawah umur harus selalu dalam pendampingan orang tua. Sehingga tidak terjadi peristiwa yang tidak diinginkan.
|DIMAS
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat bersama warga…
LHOKSUKON – Sebanyak 50 tim Rapai Pase menabuh rapai (alat musik tradisional) di Desa Dayah…
Semarang – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan olahraga nasional. Komitmen…
LHOKSUKON – Sebanyak 16 pemimpin rapaiyang terdiri syekh dan ketua grup menerima piagam penghargaan atas dedikasi danpengabdian…
LHOKSUKON – Rumoh Rapai Pase dideklarasikan dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Pase yang mempertemukan Blah Nou Krueng…
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur menggelar kegiatan…
This website uses cookies.