ACEH TIMUR – Penyidik Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh menangkap M (45) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Pelaku ditangkap di Desa Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Boestani, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/4/2025) kasus itu terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke polisi.
Peristiwa itu terjadi pada 4 April 2025, pelaku membawa korban bersama adik laki-lakinya ke kebun di Desa Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Pelaku menanam kacang hijau di kebun itu.
“Saat dikebun itulah pelaku memperkosa korban dengan ancaman akan membunuh jika melawan,” terangnya.
Belakang ibu kandung korban datang ke kebun dan disitulah korban bercerita pada ibunya.
“Ibu korban langsung melapor dan kita cari pelaku, kini sudah ditahan. Pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan),” terangnya.
Dia mengimbau anak dibawah umur harus selalu dalam pendampingan orang tua. Sehingga tidak terjadi peristiwa yang tidak diinginkan.
|DIMAS
LHOKSUKON- Sejumlah kepala desa di Provinsi Aceh kini disibukan dengan merubah warga data di aplikasi…
ACEH TIMUR - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Timur, Tgk H Thahir MD atau…
LHOKSEUMAWE- Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sayuti Abubakar menonaktifkan tiga kepala dinas dan badan di…
ACEH TIMUR - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Timur, Rizalihadi mengatakan dalam…
LHOKSUKON- Ratusan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, merubah status pekerjaan untuk merubah data dsil…
Lhokseumawe — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Lhokseumawe…
This website uses cookies.