NewsCerita Ayah Tiri Durjana di Aceh Utara

Cerita Ayah Tiri Durjana di Aceh Utara

ACEH TIMUR – Penyidik Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh menangkap M (45) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Pelaku ditangkap di Desa Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Boestani, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/4/2025) kasus itu terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke polisi.

Peristiwa itu terjadi pada 4 April 2025, pelaku membawa korban bersama adik laki-lakinya ke kebun di Desa Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Pelaku menanam kacang hijau di kebun itu.

“Saat dikebun itulah pelaku memperkosa korban dengan ancaman akan membunuh jika melawan,” terangnya.
Belakang ibu kandung korban datang ke kebun dan disitulah korban bercerita pada ibunya.

“Ibu korban langsung melapor dan kita cari pelaku, kini sudah ditahan. Pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan),” terangnya.

Dia mengimbau anak dibawah umur harus selalu dalam pendampingan orang tua. Sehingga tidak terjadi peristiwa yang tidak diinginkan.

|DIMAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Lagi, Bupati Al-Farlaky Toreh Penghargaan ILMA 2026, Inovasi Fiskal dan Penanganan Bencana

Denpasar – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...

Jelang Musim Tanam, Pupuk Indonesia Siapkan 1,81 Juta Ton Stok Pupuk Nasional

Jakarta,– PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan stok pupuk...

Serapan TKD Bireuen Nol Persen, Anggaran Rp33,1 Miliar Belum Terealisasi

BANDA ACEH – Kabupaten Bireuen tercatat sebagai daerah dengan...