ACEH UTARA– Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di Puskesmas meminta agar Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh juga memberikan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) untuk mereka.
Pasalnya selama ini, ASN berstatus bekerja di Puskesmas dan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara serta guru yang lulus sertifikasi tidak mendapatkan tambahan penghasilan.
Besaran TPP ini terkecil Rp 598.000 hingga Rp 17 juta sesuai kelas jabatan masing-masing pegawai.
“Kalau alasannya kami mendapatkan uang jasa medis dari BPJS Kesehatan, itu tentu tidak fair. Di Puskesmas berapalah jumlah pasien yang dirawat, berbeda dengan rumah sakit yang kunjungan pasien ribuan orang,” kata salah seorang ASN bertugas di salah satu Puskesmas di Aceh Utara, Sabtu (19/4/2025).
Apalagi, sambungnya sejumlah Puskesmas dengan jumlah penduduk kecil. Sehingga uang jasa BPJS sangat minim, hanya ratusan ribu rupiah per bulan.
“Kalau dirumah sakit, staf saja bisa Rp 2 juta per bulan dari jasa medis BPJS Kesehatan. Kami di Puskesmas bisa Rp 200.000 per bulan. Ini kan terlalu jomplang,” katanya meminta tidak disebutkan nama.
Dia meminta Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa merubah aturan pemberian TPP sehingga mengacu prinsip keadilan.
Hal senada disebutkan salah seorang guru berstatus sertifikasi. Menurutnya sertifikasi merupakan tunjangan dari pemerintah pusat. “Tunjangan dari daerah yang mana, kami tidak pernah dapat TPP. Kami harap, bupati baru bisa membenahi aturan TPP itu,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Aceh Utara, Nazar Hidayat per telepon, membenarkan TPP tidak diberikan untuk tenaga medis dan guru sertifikasi jenjang SD dan SMP.
“Mereka dapat tunjangan lain, jasa medis dan sertifikasi. Selain itu, mengacu pada kemampuan keuangan daerah juga. Jadi, sementara ini, tidak diberikan buat guru sertifikasi dan tenaga medis, hanya pegawai biasa saja dan guru non sertifikasi saja,” pungkasnya.
|MUMU|