Polhukam3 ASN Terjerat Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Diusul Pecat

3 ASN Terjerat Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Diusul Pecat

 

LHOKSEUMAWE – Sebanyak tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh diusulkan pecat ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Hal itu menyusul putusan hukum tetap kasus korupsi upah pungut lampu jalan di Kota Lhokseumawe.

Mereka adalah Muhammad Dahri, Sulaiman dan Asriana. Muhammad Dahri dan Sulaiman sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe. Sedangkan Asriana belum dieksekusi oleh kejaksaan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe, Irsyadi, dihubungi Selasa (22/7/2025) menyebutkan, dinasnya segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk meminta salinan putusan Mahkamah Agung RI.

“Sampai sekarang kami belum terima putusan Mahkamah Agung RI. Tapi, kami segera berkoordinasi. Setelah itu akan dibuat pemberhentian dengan tidak hormat, diusul ke walikota seterusnya ke BKN,” terangnya.

Dia menyebutkan, sebelumnya saat menjadi tersangka, telah diberi sanksi pemberhentian sementara dan pemotongan gaji 50 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap Sulaiman dan Muhammad Dahri terkait pidana korupsi Pungut Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe. Dalam putusannya, MA bahkan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe untuk kedua terdakwa.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menghukum Sulaiman selaku mantan Bendahara Pengeluaran BPKD Lhokseumawe, divonis pidana penjara lima tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sulaiman juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp 514.615.003 subsider 1 tahun penjara.

Selain itu, MA juga mencabut hak politiknya selama lima tahun, terhitung mulai tanggal selesai menjalani pidana badan.

Untuk terdakwa Muhammad Dahri, mantan Sekretaris BPKD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, dijatuhi pidana penjara empat tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp631 juta lebih atau subsider satu tahun penjara.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Hoax Terbantahkan! Bupati Al-Farlaky Ternyata Selalu Temui Pendemo, Bahkan Video Call Saat di Luar Daerah

Aceh Timur–Beredar isu Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky...

Warga Lhokseumawe Pertanyakan Bantuan Banjir, Pemkot; Senin Kemarin Sudah Diajukan

LHOKSEUMAWE- Sejumlah warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mempertanyakan bantuan...

Aceh Utara Buka Seleksi Calon Anggota Baitul Mal, Pendaftaran Dimulai 28 September

ACEH UTARA — Kesempatan bagi masyarakat Aceh Utara untuk...

Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat, Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Banjir Bandang “Galodo” di Solok

Solok– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)...

Menjaga Hijau di Balik Energi Bersih: Rekind Ikut Pemulihan Lahan Disposal PLTP Salak 7

SUKABUMI | PT Rekayasa Industri (Rekind) selaku anggota joint...