ACEH TAMIANG – Sofyan, anggota DPRD Aceh Tamiang terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) divonis hukuman mati. Pria ini ditangkap di sebuah distro pakaian pria di kawasan Mayak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang pada 25 Mei 2024.
Dia meraih suara terbanyak dalam pemilihan anggota legislatif pada April 2024 dari daerah pemilihan Aceh Tamiang 2 meliputi Kecamatan Banda Mulia, Bendahara dan Mayak Payed. Status anggota dewan terpilih pun batal, karena PKS memecat Sofyan.
Pria ini ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu seberat 73 kilogram hasil penangkapan TNI AL di Lampung pada 10 Maret 2024.
Karena itu pula,tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan dan menangkap Sofyan.
Karena kasus ini berada di Lampng, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, menyidangkan kasus ini sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.
Dalam dakawaanya, jaksa menyebut Sofyan sebagai calon anggota legislatif (caleg) di DPRD Aceh Tamiang. Jaksa menyebut jika Sofyan memiliki utang Rp 200 juta karena maju sebagai caleg.
Dia pun menghubungi Asnawi, untuk meminta pekerjaan. Ringkasnya Asnawi memberikan pekerjaan untuk Sofyan mengantarkan sabu-sabu 70 bungkus dengan total 73 kilogram. Upahnya Rp 280 juta dalam bentuk cash serta Rp 100 juta lewat transfer.
Lalu Sofyan bersama temannya Iqbal, Safrizal dan Fatah pada Maret 2024 mengantarkan sabu-sabu itu via Jakarta. Saat hendak menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Sofyan melihat mobil Safrizal dan Fatah diperiksa petugas. Dalam mobil itu disimpan sabu-sabu 73 kilogram.
Sofyan bersama Iqbal lalu putar balik dan meninggalkan Iqbal di kendaraan. Sedangkan Sofyan menaiki bus menuju Palembang.
Atas kasus inilah, jaksa menuntut mati Sofyan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda pun mengabulkan tuntutan itu pada 26 November 2024. Sofyan lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. Hasilnya, PT Tanjung Karang menguatkan vonis mati yang diketuk majelis hakim PN Kalianda.
Ketua majelis hakim Mahfuddin dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti pada 6 Januari 2025 tetap memvonis hukuman mati Sofyan.
Bahkan majelis juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. Kini, Sofyan belum diketahui apakah masih melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI atau tidak. Namun, dalam rangkaian kasus ini, si pemilik sabu-sabu Asnawi masih dinyatakan buron oleh tim Mabes Polri.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

