Categories: Polhukam

Sisi Lain Algojo Hukum Cambuk di Aceh …

LHOKSEUMAWE – Pria jangkung itu mengenakan pakaian serba coklat membungkus tubuhnya. Hanya tersisa sobekan kain untuk melihat di bagian kedua mata. Ditangannya terdapat rotan. Dialah algojo sang eksekutor terhukum cambuk.

Dia bertugas menyabetkan rotan ke tubuh terhukum yang melanggar syariat Islam di Aceh seperti, zina, perjudian, dan khamar. Hukuman ini diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Algojo dilarang berbicara. Nama asli dan sosoknya dirahasiakan. Sehingga terhukum dan keluarga tak bisa mengenali siapa dibalik topeng dan baju serba tertutup itu.

Ukuran alat pencambukan yang digunakan adalah rotan sepanjang satu meter, jarak antara terhukum dan pencambuk berkisar 0,70 sampai satu meter, dengan posisi pencambuk berdiri di sebelah kiri terhukum.

Mereka pun harus mengikuti pelatihan khusus. Bagaimana cara mengeksekusi terhukum cambuk.

Matanya fokus ke bagian tubuh yang akan dicambuk yakni pada bagian punggung antara sisi bahu hingga pinggang. Dilarang mengenai pada bagian kepala, wajah, dan lainnya. Telinganya mendengar aba-aba dalam hitungan angka 1, 2,3 dan seterusnya. Setelah aba-aba diberikan barulah rotan diayun ke arah tubuh.

Disampingnya tim dokter siaga mengawasi. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil, Sabtu (18/4/2025) menyebutkan, sesuai regulasi, identitas algojo wajib dirahasiakan.

“Jika identitas mereka terbuka, mereka bicara dan diketahui oleh terhukum atau keluarganya, dikhawatirkan menjadi dendam pribadi,’ katanya. Karena itu pula, algojo tetap dirahasikan.

Dia berharap, ke depan angka pelanggaran syariat Islam semakin menurun dari waktu ke waktu. “Butuh kesadaran bersama, mengawasi sesama, mengawasi keluarga, agar angka pelanggaran menurun terus. Sehingga tidak ada lagi yang dihukum cambuk,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Cuaca Ekstrem, Wilayah Tengah Aceh Waspada Longsor

LHOKSUKON– Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kantor Bandara Sultan Malikussaleh, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…

13 hours ago

Selama Libur Sekolah Relawan MBG Tanpa Gaji di Lhokseumawe, Warga Minta BGN Jaga Kualitas

LHOKSEUMAWE- Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan suplai distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) selama libur sekolah…

13 hours ago

Kebun PTPN Cot Girek Diokupasi dan Dijarah: Pekerja Menderita Negara Rugi Miliaran

COT GIREK: Ribuan orang pekerja dan keluarganya di salah satu Kebun milik BUMN di Cot…

13 hours ago

Pupuk Indonesia Mampu Tingkatkan Produktivitas Padi di Kulon Progo Melalui Pemupukan Berimbang

Kulon Progo – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus mendorong petani di berbagai daerah untuk menerapkan…

13 hours ago

Pertamina Berkah Hadir di Lima Provinsi Wilayah Sumbagut, Tebar Kepedulian bagi Anak Yatim, Duafa dan Disabilitas

Medan – PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menghadirkan…

13 hours ago

Ny Lismawani, Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor

BANDA ACEH– Kabar membanggakan datang dari keluarga Bupati Aceh Timur. Istri Bupati Aceh Timur, Ny.…

14 hours ago

This website uses cookies.