Categories: Polhukam

Sisi Lain Algojo Hukum Cambuk di Aceh …

LHOKSEUMAWE – Pria jangkung itu mengenakan pakaian serba coklat membungkus tubuhnya. Hanya tersisa sobekan kain untuk melihat di bagian kedua mata. Ditangannya terdapat rotan. Dialah algojo sang eksekutor terhukum cambuk.

Dia bertugas menyabetkan rotan ke tubuh terhukum yang melanggar syariat Islam di Aceh seperti, zina, perjudian, dan khamar. Hukuman ini diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Algojo dilarang berbicara. Nama asli dan sosoknya dirahasiakan. Sehingga terhukum dan keluarga tak bisa mengenali siapa dibalik topeng dan baju serba tertutup itu.

Ukuran alat pencambukan yang digunakan adalah rotan sepanjang satu meter, jarak antara terhukum dan pencambuk berkisar 0,70 sampai satu meter, dengan posisi pencambuk berdiri di sebelah kiri terhukum.

Mereka pun harus mengikuti pelatihan khusus. Bagaimana cara mengeksekusi terhukum cambuk.

Matanya fokus ke bagian tubuh yang akan dicambuk yakni pada bagian punggung antara sisi bahu hingga pinggang. Dilarang mengenai pada bagian kepala, wajah, dan lainnya. Telinganya mendengar aba-aba dalam hitungan angka 1, 2,3 dan seterusnya. Setelah aba-aba diberikan barulah rotan diayun ke arah tubuh.

Disampingnya tim dokter siaga mengawasi. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil, Sabtu (18/4/2025) menyebutkan, sesuai regulasi, identitas algojo wajib dirahasiakan.

“Jika identitas mereka terbuka, mereka bicara dan diketahui oleh terhukum atau keluarganya, dikhawatirkan menjadi dendam pribadi,’ katanya. Karena itu pula, algojo tetap dirahasikan.

Dia berharap, ke depan angka pelanggaran syariat Islam semakin menurun dari waktu ke waktu. “Butuh kesadaran bersama, mengawasi sesama, mengawasi keluarga, agar angka pelanggaran menurun terus. Sehingga tidak ada lagi yang dihukum cambuk,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun Penyebar Fitnah Dilaporkan

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, MSi resmi menempuh jalur hukum…

7 hours ago

Hari Ini, Warga Status Desil 8 Mulai Bayar Layanan Kesehatan Mandiri di Aceh

LHOKSUKON – Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mulai memberlakukan…

7 hours ago

Ayahwa Cairkan Rp 2,9 Miliar Dana Tunggu Hunian Penyintas Banjir

LHOKSUKON– Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa menyerahkan secara simbolis…

8 hours ago

Dirjen LIP Apresiasi TA Khalid Dalam Percepatan Rehab Lahan Pertanian Paska Bencana

BANDA ACEH | Direktur Jenderal Lahan Dan Irigasi Pertanian (LIP) Kementerian Pertanian RI Dr Ir…

24 hours ago

Dituduh Selingkuh, Bupati Aceh Timur Laporkan Sejumlah Akun Tiktok

IDI RAYEUK – Bupati Aceh Timur, Provinsi Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky melaporkan sejumlah akun media…

1 day ago

Jubir KPA Pusat Kecam Penyebaran Fitnah terhadap Bupati Aceh Timur

BANDA ACEH| Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Bang Jack Libya mengecam keras penyebaran…

1 day ago

This website uses cookies.