LHOKSEUMAWE – Pria jangkung itu mengenakan pakaian serba coklat membungkus tubuhnya. Hanya tersisa sobekan kain untuk melihat di bagian kedua mata. Ditangannya terdapat rotan. Dialah algojo sang eksekutor terhukum cambuk.
Dia bertugas menyabetkan rotan ke tubuh terhukum yang melanggar syariat Islam di Aceh seperti, zina, perjudian, dan khamar. Hukuman ini diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Algojo dilarang berbicara. Nama asli dan sosoknya dirahasiakan. Sehingga terhukum dan keluarga tak bisa mengenali siapa dibalik topeng dan baju serba tertutup itu.
Ukuran alat pencambukan yang digunakan adalah rotan sepanjang satu meter, jarak antara terhukum dan pencambuk berkisar 0,70 sampai satu meter, dengan posisi pencambuk berdiri di sebelah kiri terhukum.
Mereka pun harus mengikuti pelatihan khusus. Bagaimana cara mengeksekusi terhukum cambuk.
Matanya fokus ke bagian tubuh yang akan dicambuk yakni pada bagian punggung antara sisi bahu hingga pinggang. Dilarang mengenai pada bagian kepala, wajah, dan lainnya. Telinganya mendengar aba-aba dalam hitungan angka 1, 2,3 dan seterusnya. Setelah aba-aba diberikan barulah rotan diayun ke arah tubuh.
Disampingnya tim dokter siaga mengawasi. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil, Sabtu (18/4/2025) menyebutkan, sesuai regulasi, identitas algojo wajib dirahasiakan.
“Jika identitas mereka terbuka, mereka bicara dan diketahui oleh terhukum atau keluarganya, dikhawatirkan menjadi dendam pribadi,’ katanya. Karena itu pula, algojo tetap dirahasikan.
Dia berharap, ke depan angka pelanggaran syariat Islam semakin menurun dari waktu ke waktu. “Butuh kesadaran bersama, mengawasi sesama, mengawasi keluarga, agar angka pelanggaran menurun terus. Sehingga tidak ada lagi yang dihukum cambuk,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

