AdvertorialDPRK Lhokseumawe Tetapkan Anggota Baitul Mal 2025–2030, Dorong Penguatan Pengelolaan Dana Umat

DPRK Lhokseumawe Tetapkan Anggota Baitul Mal 2025–2030, Dorong Penguatan Pengelolaan Dana Umat

Lhokseumawe — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola lembaga keumatan dengan menetapkan calon anggota Baitul Mal Kota Lhokseumawe periode 2025–2030. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK, Selasa (25/3).

Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal, menegaskan bahwa kehadiran anggota baru Baitul Mal diharapkan menjadi energi baru dalam meningkatkan kualitas pengelolaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya. Menurutnya, Baitul Mal bukan hanya sekadar lembaga, tetapi juga simbol amanah umat yang harus dijaga dengan penuh integritas.

“Anggota yang terpilih harus mampu bekerja secara profesional, transparan, dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Karena sejatinya, dana yang dikelola adalah titipan umat untuk kemaslahatan bersama,” ungkap Faisal dalam sambutannya.

Melalui proses seleksi terbuka dan transparan oleh panitia seleksi bentukan Pemerintah Kota Lhokseumawe, DPRK menetapkan lima calon anggota tetap, yakni H. Damanhur, Lailan Fajri, Sirajul Munir, Jumiati, dan Munawir, serta dua calon cadangan, yaitu Anna Miswar dan Yuswardi. Nama-nama tersebut akan segera disampaikan kepada Wali Kota Lhokseumawe untuk diterbitkan surat keputusan pengangkatan.

Baitul Mal Kota Lhokseumawe selama ini berperan vital dalam mendistribusikan bantuan bagi fakir miskin, mendukung dunia pendidikan, serta memberdayakan ekonomi umat. Dengan formasi baru ini, DPRK berharap lembaga tersebut mampu melahirkan inovasi program yang lebih menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Harapan kita bersama, Baitul Mal periode 2025–2030 bisa lebih responsif dalam mengentaskan kemiskinan, khususnya dengan optimalisasi zakat dan infak yang selama ini menjadi instrumen penting bagi kesejahteraan warga kota,” tambah Faisal.

Penetapan ini menandai langkah baru DPRK Lhokseumawe dalam memastikan keberlanjutan lembaga keagamaan yang amanah dan berdaya guna, sekaligus mempertegas sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat dalam mengelola dana umat demi kesejahteraan bersama.

|ADVERTORIAL

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Akses Jalan Masih Terbatas, BPH Migas Jamin Pasokan BBM Jangkau Wilayah Terdampak Bencana Aceh

ACEH TENGAH | Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas...

19 Jembatan Baylei Dibangun di Aceh Utara, Dua Pekan Rampung

ACEH UTARA– Sebanyak 19 jembatan bailey dibangun di sejumlah...

Penanganan Pascabencana di Aceh Tamiang Capai Progres Signifikan

ACEH TAMIANG - Koordinator Penanggulangan Bencana di Aceh Tamiang,...

BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM Untuk Nelayan di Nias Utara

NIAS - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi...

Bupati Al-Farlaky ; 8 Jembatan Putus Dikerjakan TNI di Aceh Timur

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...