AdvertorialDPRK Lhokseumawe Tetapkan Anggota Baitul Mal 2025–2030, Dorong Penguatan Pengelolaan Dana Umat

DPRK Lhokseumawe Tetapkan Anggota Baitul Mal 2025–2030, Dorong Penguatan Pengelolaan Dana Umat

Lhokseumawe — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola lembaga keumatan dengan menetapkan calon anggota Baitul Mal Kota Lhokseumawe periode 2025–2030. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK, Selasa (25/3).

Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal, menegaskan bahwa kehadiran anggota baru Baitul Mal diharapkan menjadi energi baru dalam meningkatkan kualitas pengelolaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya. Menurutnya, Baitul Mal bukan hanya sekadar lembaga, tetapi juga simbol amanah umat yang harus dijaga dengan penuh integritas.

“Anggota yang terpilih harus mampu bekerja secara profesional, transparan, dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Karena sejatinya, dana yang dikelola adalah titipan umat untuk kemaslahatan bersama,” ungkap Faisal dalam sambutannya.

Melalui proses seleksi terbuka dan transparan oleh panitia seleksi bentukan Pemerintah Kota Lhokseumawe, DPRK menetapkan lima calon anggota tetap, yakni H. Damanhur, Lailan Fajri, Sirajul Munir, Jumiati, dan Munawir, serta dua calon cadangan, yaitu Anna Miswar dan Yuswardi. Nama-nama tersebut akan segera disampaikan kepada Wali Kota Lhokseumawe untuk diterbitkan surat keputusan pengangkatan.

Baitul Mal Kota Lhokseumawe selama ini berperan vital dalam mendistribusikan bantuan bagi fakir miskin, mendukung dunia pendidikan, serta memberdayakan ekonomi umat. Dengan formasi baru ini, DPRK berharap lembaga tersebut mampu melahirkan inovasi program yang lebih menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Harapan kita bersama, Baitul Mal periode 2025–2030 bisa lebih responsif dalam mengentaskan kemiskinan, khususnya dengan optimalisasi zakat dan infak yang selama ini menjadi instrumen penting bagi kesejahteraan warga kota,” tambah Faisal.

Penetapan ini menandai langkah baru DPRK Lhokseumawe dalam memastikan keberlanjutan lembaga keagamaan yang amanah dan berdaya guna, sekaligus mempertegas sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat dalam mengelola dana umat demi kesejahteraan bersama.

|ADVERTORIAL

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky Salurkan 118,9 Miliar untuk 5.318 Rumah Rusak di Aceh Timur

Pemerintah Kabupate Aceh Timur resmi menyalurkan Rp 118.935.000.000 atau...

Ramai-ramai Warga Aceh Merubah Status Pekerjaan Demi Layanan Kesehatan Gratis

LHOKSEUMAWE – Ratusan masyarakat di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh...

Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Kajari dan Ayahwa Potong Senjata di Aceh Utara

ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang...