LHOKSEUMAWE – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, melarang pemilik kafe untuk mengelar live music selama bulan Ramadhan. Dikhawatirkan menganggu kenyaman masyarakat muslim beribah setelah shalat tarawih.
Kepala Satpol PP & WH Lhokseumawe, Ashabul Jamil, dihubungi Rabu (26/2/2025) menyebutkan, kebijakan itu diambil untuk menjaga kenyamanan umat Islam beribah.
“Siap tarawih di Aceh ada tadarusan dan aktivitas ibadah lainnya. Jangan sampai suara musik itu menganggu kenyamanan,” katanya.
Dia mengajak pemilik usaha memahami kekhususan Aceh bidang syariat Islam.
“Walau sudah ada izin penyelenggaraan live music, tolong pahami ini bulan Ramadhan. Mari sama-sama mengerti,” terangnya. Dia menyebutkan, saat ini, izin live musik berjenjang dari tingkat kepala desa, forum pimpinan kecamatan hingga Satpol PP & WH Lhokseumawe.
“Proses izin ini tetap berlaku setelah lebaran. Tujuannya live music boleh digelar tapi jangan melanggar prinsip syariat Islam. Salah satunya, penempatan personel kita di lokasi,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

