PolhukamBerani Live Music Selama Ramadhan, WH Lhokseumawe ; Kami Bubarkan...

Berani Live Music Selama Ramadhan, WH Lhokseumawe ; Kami Bubarkan…

LHOKSEUMAWE – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, melarang pemilik kafe untuk mengelar live music selama bulan Ramadhan. Dikhawatirkan menganggu kenyaman masyarakat muslim beribah setelah shalat tarawih.

Kepala Satpol PP & WH Lhokseumawe, Ashabul Jamil, dihubungi Rabu (26/2/2025) menyebutkan, kebijakan itu diambil untuk menjaga kenyamanan umat Islam beribah.

“Siap tarawih di Aceh ada tadarusan dan aktivitas ibadah lainnya. Jangan sampai suara musik itu menganggu kenyamanan,” katanya.

Dia mengajak pemilik usaha memahami kekhususan Aceh bidang syariat Islam.

“Walau sudah ada izin penyelenggaraan live music, tolong pahami ini bulan Ramadhan. Mari sama-sama mengerti,” terangnya. Dia menyebutkan, saat ini, izin live musik berjenjang dari tingkat kepala desa, forum pimpinan kecamatan hingga Satpol PP & WH Lhokseumawe.

“Proses izin ini tetap berlaku setelah lebaran. Tujuannya live music boleh digelar tapi jangan melanggar prinsip syariat Islam. Salah satunya, penempatan personel kita di lokasi,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky Salurkan 118,9 Miliar untuk 5.318 Rumah Rusak di Aceh Timur

Pemerintah Kabupate Aceh Timur resmi menyalurkan Rp 118.935.000.000 atau...

Ramai-ramai Warga Aceh Merubah Status Pekerjaan Demi Layanan Kesehatan Gratis

LHOKSEUMAWE – Ratusan masyarakat di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh...

Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Kajari dan Ayahwa Potong Senjata di Aceh Utara

ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang...