ACEH UTARA– MN (36) warga Desa Matang Ben, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh membuat laporan pals uke Polsek Tanah Luas 26 Januari 2025. Dia mengaku dibegal di Jalan Line Pipa Desa Matang Ben, Kecamatan Tanah Luas.
Belakangan diketahui, setelah olah tempat kejadian perkara, laporan itu palsu dan hanya rekayasa MN. Dia membuat laporan itu karena takut ibunya marah, sudah menghabiskan uang sewa toko milik ibunya sebesar Rp 5 juta buat judi online.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Aceh Utara AKP Bambang dalam siaran persnya, Senin (27/1/2025) menyebutkan, setelah menerima laporan polisi, langsung dibawa korban ke tempat kejadian perkara. Apalagi, pada bagian leher korban terdapat luka ringan.
“Dari awal polisi menduga ini janggal. Maka dibawa ke lokasi kejadian. Tidak ada jejak apa pun di sana,” kata AKP Bambang.
Belakangan MN mengaku hanya rekayasa.
“Uangnya dipakai untuk deposit Judi Online, terus kalah sehingga karena takut, kemudian dia membuat cerita fiktif itu. Dia takut ke ibunya, karena uang sewa itu harusnya diserahkan ke ibunya,” ujar AKP Bambang.
Setelah mendengar penjelasan MN, polisi lalu menghubungi keluarga dan aparat desa. MN membuat video pengakuan bahwa dirinya membuat laporan palsu dan semua kronologis hanya rekaan belaka. Kini, MN telah diserahkan ke keluarga.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

