EdukasiDPM Unimal : Presiden Prabowo Subianto Wajib Pastikan Tukin Dosen Dibayar...

DPM Unimal : Presiden Prabowo Subianto Wajib Pastikan Tukin Dosen Dibayar…

ACEH UTARA | Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas malikussaleh (UNIMAL), Mohamad Muhaymin, menegaskan bahwa pemerintah diduga telah melanggar hukum dengan tidak mencairkan tunjangan kinerja (tukin) kepada dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan terkait lainnya yang mewajibkan pemerintah memberikan hak tersebut kepada seluruh PNS, termasuk dosen.

Menurut Pasal 80 UU No. 5/2014, PNS berhak mendapatkan tunjangan, termasuk tukin, yang dihitung berdasarkan evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja. Tunjangan kinerja ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kualitas kinerja PNS, termasuk para dosen yang berperan penting dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Pasal 81 dari undang-undang yang sama menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai gaji dan tunjangan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah, yang diikuti dengan aturan teknis lainnya, termasuk Peraturan Kepala BKN No. 20 Tahun 2011 yang mengatur penghitungan tukin.
Namun, pada tahun 2025, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal, Togar M. Simatupang, mengungkapkan bahwa tidak ada anggaran untuk tukin dosen. Menurutnya, penyebab utama ketidakpastian ini adalah perubahan nomenklatur kementerian, yang mengakibatkan ketidakjelasan anggaran. Meskipun upaya pengajuan anggaran sudah dilakukan ke DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kenyataannya hingga kini tukin dosen belum cair.

Baca juga :  Ini Dia Wajah 15 Pejabat Baru Provinsi Aceh

Dengan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan pemerintah dan aturan hukum yang berlaku, kami menganggap bahwa pemerintah telah melanggar hukum. Mengingat tukin adalah hak yang diatur oleh undang-undang, ketidakmampuan pemerintah untuk mencairkan tukin kepada dosen pada tahun 2025 jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak PNS, khususnya dosen, yang sudah lama berjuang untuk mendapatkan hak tersebut.

Baca juga :  BMF Uni Emirat Arab Tertarik Investasi di Aceh, Kunjungi PT PIM

Penting untuk dicatat bahwa tukin merupakan insentif bagi dosen untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Tanpa adanya pencairan tukin, maka para dosen yang seharusnya mendapatkan apresiasi atas kinerja mereka justru menghadapi ketidakpastian. Hal ini berpotensi merusak moral dosen yang telah mengabdi kepada negara dan masyarakat.

Kami juga menilai bahwa proses pengajuan tukin yang sangat lambat dan penuh birokrasi ini memperburuk keadaan. Proses pengajuan anggaran yang rumit, ditambah dengan perubahan nomenklatur kementerian, hanya semakin menambah kesulitan bagi para dosen yang menantikan hak mereka. Ini adalah proses yang tidak efisien dan tidak transparan, dan tidak seharusnya terjadi dalam sistem pemerintahan yang baik.

Baca juga :  Atlet Karate Binaan KONI Aceh Rebut Lima Medali Kejuaraan Internasional Malaysia

Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun langsung dan bertanggung jawab atas persoalan ini. Perubahan nomenklatur kementerian yang menyebabkan ketidakjelasan anggaran tukin dosen adalah keputusan yang diambil di bawah kepemimpinan beliau. Keputusan ini menyebabkan kebingungannya di lapangan, serta memperburuk nasib para dosen yang sudah menunggu lama untuk mendapatkan hak mereka.

Sebagai pemimpin tertinggi negara, Presiden Prabowo Subianto harus memberikan solusi konkrit dan memastikan bahwa tukin dosen segera dikeluarkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap agar pemerintah segera menyelesaikan masalah ini agar tukin dosen dapat cair tanpa penundaan lebih lanjut, demi kesejahteraan dosen, kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

|RIL|DIMAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky ; 1 Bulan Ini Seluruh SPPG Aceh Timur Wajib Sertifikat Laik Higine

Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar rapat...

Wali Kota Lhokseumawe Cabut Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar mencabut rekomendasi...

Bupati Al-Farlaky Kerahkan Alat Berat Bantu Tangani Longsor di Pedalaman Birem Bayeun

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Pertama di Aceh, Bupati Ayahwa ; Antar Pasien dari UGD ke Ruangan Harus Pakai Mobil…

LHOKSEUMAWE – Manajemen Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM)...

Meski Ada Penolakan, EO Pastikan Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Sesuai Jadwal

LHOKSEUMAWE– Even Organizer Melofest sebagai promotor konser Dewa 19...