Kantor Bupati Aceh Utara
ACEH UTARA – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh menonaktifkan KA (45) pegawai negeri sipil di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Utara. Sebelumnya tertulis KA pegawai di Kantor Camat Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Kepala BKSDM Aceh Utara, Saifuddin, Jumat (10/1/2025) menyebutkan, pegawai itu sudah dinonaktifkan. Sesuai regulasi, maka gajinya akan dipotong 50 persen saat statusnya menjadi tersangka.
“Kalau narkoba itu masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Sama dengan kasus korupsi. Pemerintah memberikan sanksi tegas, sesuai regulasi, setelah berstatus tersangka langsung dipotong gajinya 50 persen,” sebutnya.
Setelah itu, jika kasusnya telah berkekuatan hukum tetap maka akan dipecat dari pegawai negeri sipil.
“Kami menunggu berkas penetapan tersangkanya dari Polres Lhokseumawe. Setelah itu langsung berlaku sanksi untuk KA,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan KA (46) bersama rekannya MY (45) ditangkap tim Polres Lhokseumawe atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1,05 kilogram di Terminal Lhokseumawe, Minggu (5/1/2025). Saat ini keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
|KOMPAS
Pelalawan– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) gerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan upaya…
ACEH UTARA — Bukan hanya rasa sakit akibat tulang kaki yang patah yang harus ditahan…
IDI – Sebanyak tiga pemain bola di Desa Pante Panah, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh…
Wacana alih status dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil…
Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I,M.Si memimpin rapat percepatan pembangunan hunian tetap…
Sumatera Utara – PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil meningkatkan produktivitas padi di Desa Lumban Toruan,…
This website uses cookies.