Kantor Bupati Aceh Utara
ACEH UTARA – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh menonaktifkan KA (45) pegawai negeri sipil di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Utara. Sebelumnya tertulis KA pegawai di Kantor Camat Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Kepala BKSDM Aceh Utara, Saifuddin, Jumat (10/1/2025) menyebutkan, pegawai itu sudah dinonaktifkan. Sesuai regulasi, maka gajinya akan dipotong 50 persen saat statusnya menjadi tersangka.
“Kalau narkoba itu masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Sama dengan kasus korupsi. Pemerintah memberikan sanksi tegas, sesuai regulasi, setelah berstatus tersangka langsung dipotong gajinya 50 persen,” sebutnya.
Setelah itu, jika kasusnya telah berkekuatan hukum tetap maka akan dipecat dari pegawai negeri sipil.
“Kami menunggu berkas penetapan tersangkanya dari Polres Lhokseumawe. Setelah itu langsung berlaku sanksi untuk KA,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan KA (46) bersama rekannya MY (45) ditangkap tim Polres Lhokseumawe atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1,05 kilogram di Terminal Lhokseumawe, Minggu (5/1/2025). Saat ini keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
|KOMPAS
SIBORONG-BORONG – Calandra dan Sativa Management bersama Queen Parrona Hotel Siborong-Borong resmi menandatangani komitmen Budget…
LHOKSEUMAWE – Rangkaian Pekan Kreativitas Mahasiswa Nasional Universitas Malikussaleh Bidikmisi Competition (PKMN UBC) Jilid VI…
#Dukung Pembangunan Masjid Baitul Hidayah Rp100 Juta ACEH TIMUR – Jembatan Keude Ong yang menghubungkan…
ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menunjukkan kepeduliannya terhadap pelestarian situs bersejarah dan…
LHOKSEUMAWE – Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali memperkuat komitmennya dalam pengembangan riset, inovasi, dan kolaborasi…
JAKARTA - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar bagi PT…
This website uses cookies.