LHOKSEUMAWE – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NA (44) warga Desa Alue Dua, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, ditangkap di Suzuya Mall Lhokseumawe, pada Jumat (27/12/2024) malam.
Pasalnya, pelaku diduga belanja menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000 di sejumlah gerai dalam mal satu-satunya di Kota Lhokseumawe itu.
Kapolsek Banda Sakti Lhokseumawe, Iptu Zul Akbar dalam siaran persnya, Minggu )29/12/2024) menyebutkan, kasus itu terungkap salah seorang kasir mencurigai uang yang diberikan pelaku.
“Kasir memeriksa uang itu di sinar ultraviolet dan tidak ditemukan benang logo Bank Indonesia,” katanya.
Sehingga, kasir melaporkan temuan itu pada pengelola mal. Belakangan, polisi datang ke lokasi.
“Setelah polisi datang, pelaku digeledah. Ditemukan uang palsu 15 lembar pecahan Rp 100.000,” terangnya.
Pelaku mengaku uang itu telah dibelanjakan di sejumlah gerai. Sehingga total 19 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 disita.
“Pelaku sempat membuang beberapa lembar uang itu ke toilet. Kini, kasusnya ditangani oleh penyidik tindak pidana tertentu di Polres Lhokseumawe,” pungkas Kapolsek.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

