SosokJanji Kampanye, Ayahwa Usul Rp 9,7 M Beli Motor Imam Mukim

Janji Kampanye, Ayahwa Usul Rp 9,7 M Beli Motor Imam Mukim

LHOKSUKON — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali mengusulkan anggaran miliaran rupiah untuk pengadaan sepeda motor bagi kalangan imam. Dalam Perubahan APBD 2026, Pemkab Aceh Utara mengajukan dana lebih dari Rp9,7 miliar untuk membeli 492 unit sepeda motor bagi imam chik dan imam mukim.

Naskah Perubahan APBD 2026 tersebut telah disampaikan kepada DPRK Aceh Utara untuk dibahas. Pengesahan anggaran dijadwalkan berlangsung pada November 2026.

Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil alias Ayahwa, mengatakan pengadaan kali ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya. Pemkab sebelumnya telah mengalokasikan sekitar Rp17 miliar untuk membeli 852 sepeda motor yang diperuntukkan bagi imam desa.

“Kali ini kita usulkan pembelian 492 motor dengan spesifikasi yang sama. Sebanyak 416 unit untuk imam chik masjid (imam besar), dan 76 imam mukim (imam antar desa),” ujar Ayahwa, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Ayahwa, pengadaan kendaraan tersebut ditujukan untuk pemerataan sarana transportasi bagi imam dalam menjalankan pelayanan keagamaan kepada masyarakat di wilayah Aceh Utara.

Dalam struktur adat dan agama di Aceh, imam chik bertugas memimpin pelayanan keagamaan di masjid, sementara imam mukim memiliki cakupan pelayanan antar desa dalam satu kemukiman.

Ayahwa menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari janji kampanye yang disampaikannya ketika mengikuti pemilihan kepala daerah dua tahun lalu. Ia menegaskan komitmennya untuk merealisasikan seluruh janji tersebut.

“Saya sudah bicara dengan DPRK juga. Moga bisa kita beli tahun ini, serah terima di akhir tahun,” katanya.

Jika usulan tersebut disetujui, total belanja sepeda motor dalam dua tahap program ini mencapai sekitar Rp26,7 miliar, dengan jumlah kendaraan sebanyak 1.344 unit.

Adapun kendaraan yang sebelumnya maupun yang akan dibeli disebut menggunakan spesifikasi sepeda motor matik Honda. Dalam dokumen yang disampaikan, kendaraan yang disebut adalah Honda BeAT Sporty CBS 2026 dengan mesin 109,5 cc eSP.

Motor tersebut memiliki daya maksimum 6,6 kW atau sekitar 9 PS pada 7.500 rpm dan torsi maksimum 9,2 Nm pada 6.000 rpm. Sistem bahan bakarnya menggunakan injeksi PGM-FI, sedangkan pengereman menggunakan Combi Brake System (CBS).

Ayahwa juga mengatakan sepeda motor yang saat ini telah berada di tangan imam mukim dan pihak lainnya nantinya akan didata dan ditarik kembali.

“Kita ambil buat diserahkan ke kejruen blang (pengelola sawah). Jadi semua kendaraan dinas bermanfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat,” pungkasnya.|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Genjot Pembangunan, Bupati Al-Farlaky Mulai Aspal Jalan Sungai Raya–Gajah Mentah

Gelontorkan 4,7 Milyar Anggaran Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh...

Perkuat Resiliensi Pasca-Bencana, Kolaborasi Multipihak Resmikan PLTS Atap di Masjid Nurul Iman Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG— Upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus resiliensi masyarakat...

Bupati Al-Farlaky: Rp 15 Miliar Untuk Jalan Lintas Keude Geurubak Tahun 2027

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Dukung Produktivitas Pembudidaya Ikan, Pupuk Indonesia Optimalkan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Sumbawa

Sumbawa– PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat dukungan terhadap...

API Wilayah Aceh Gelar Kajian Bulanan Perdana, Bahas Jiwa dan Tahapan Perkembangan Manusia dalam Al-Qur’an

Asosiasi Psikologi Islam Wilayah Aceh menyelenggarakan Kajian Bulanan perdana...