Categories: Polhukam

Kapan Eksekusi 5 Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara ?

ACEH UTARA – Mahkamah Agung (MA) menghukum lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas lima terdakwa itu. Sehingga, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Berikut putusan MA untuk kelima terdakwa;

Terdakwa Fathullah Badli sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara tahun 2012-2016. Badli dihukum pidana enam tahun penjara, denda Rp 400 juta dan empat bulan subsider, dengan nomor perkara : 4907 K/Pid.Sus/2024.

Lalu, Nurliana pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu, dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan subsider empat bulan dengan nomor perkara : 4906 K/Pid.Sus/2024.

Poniem sebagai konsultan pengawas, dihukum empat tahun penjara, denda Rp 300 juta dan subsider tiga bulan dengan nomor perkara : 4908 K/Pid.Sus/2024.

Lalu T Maimun selaku kontraktor, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider lima bulan dengan nomor perkara : 4905 K/Pid.Sus/2024.

Terakhir, T Reza Felanda selaku kontraktor, dijatuhi pidana tujuh tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta dan subsider lima bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, T Muzafar, dihubungi Senin (23/12/2024) menyebutkan, kejaksaan menunggu relas petikan putusan Mahkamah Agung RI untuk segera melakukan eksekusi.

“ Kami masih menunggu relas dan petikan putusan MA untuk eksekusi kelima terdakwa,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas lima terdakwa kasus dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara, Selasa, 14 November 2023.

Majelis hakim yang memvonis bebas saat itu yakni R Hendral, Sadri, dan Daddy.

|DIMAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Menjaga Hijau di Balik Energi Bersih: Rekind Ikut Pemulihan Lahan Disposal PLTP Salak 7

SUKABUMI | PT Rekayasa Industri (Rekind) selaku anggota joint operation kontraktor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga…

16 hours ago

Lewat Garang Kids U-12, Bupati Al- Farlaky Jaring Talenta Muda Atlet Sepak bola

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si membuka secara resmi turnamen…

1 day ago

Soal Jembatan Bolong Viral, Sekda Aceh Utara Perintahkan PU Segera Perbaiki

LHOKSUKON — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, segera menindaklanjuti kondisi jembatan menuju SD Negeri…

1 day ago

Unimal Perkuat Komunikasi Kader Gampong Paloh Punti untuk Tekan Stunting

LHOKSEUMAWE — Universitas Malikussaleh (Unimal) memperkuat kapasitas komunikasi kader kesehatan Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara…

1 day ago

Viral, Jembatan Bolong Menuju SD Pedalaman Aceh Utara Membahayakan Murid

LHOKSUKON- Sebuah video berisi keluhan guru tentang jembatan sepanjang tujuh meter di Desa Riseh Tunong,…

3 days ago

Puluhan Mahasiswa Demo Walikota Lhokseumawe, Tuntut Jadup hingga Pembayaran Gaji PPPK

LHOKSEUMAWE| Puluhan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mendemo Wali Kota…

3 days ago

This website uses cookies.