Categories: Polhukam

Kapan Eksekusi 5 Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara ?

ACEH UTARA – Mahkamah Agung (MA) menghukum lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas lima terdakwa itu. Sehingga, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Berikut putusan MA untuk kelima terdakwa;

Terdakwa Fathullah Badli sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara tahun 2012-2016. Badli dihukum pidana enam tahun penjara, denda Rp 400 juta dan empat bulan subsider, dengan nomor perkara : 4907 K/Pid.Sus/2024.

Lalu, Nurliana pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu, dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan subsider empat bulan dengan nomor perkara : 4906 K/Pid.Sus/2024.

Poniem sebagai konsultan pengawas, dihukum empat tahun penjara, denda Rp 300 juta dan subsider tiga bulan dengan nomor perkara : 4908 K/Pid.Sus/2024.

Lalu T Maimun selaku kontraktor, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider lima bulan dengan nomor perkara : 4905 K/Pid.Sus/2024.

Terakhir, T Reza Felanda selaku kontraktor, dijatuhi pidana tujuh tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta dan subsider lima bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, T Muzafar, dihubungi Senin (23/12/2024) menyebutkan, kejaksaan menunggu relas petikan putusan Mahkamah Agung RI untuk segera melakukan eksekusi.

“ Kami masih menunggu relas dan petikan putusan MA untuk eksekusi kelima terdakwa,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas lima terdakwa kasus dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara, Selasa, 14 November 2023.

Majelis hakim yang memvonis bebas saat itu yakni R Hendral, Sadri, dan Daddy.

|DIMAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Ini Saran Pengamat Unimal untuk Tatakelola MBG Presiden Prabowo

LHOKSEUMAWE | Pengamat Komunikasi Politik, Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Masriadi Sambo,…

5 hours ago

Ditopang Transformasi Tata Kelola dan Efisiensi, Pupuk Indonesia Kembali Masuk Fortune Southeast Asia 500

Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali masuk dalam daftar Fortune Southeast Asia 500 (FSEA500)…

10 hours ago

Cuaca Ekstrem, Wilayah Tengah Aceh Waspada Longsor

LHOKSUKON– Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kantor Bandara Sultan Malikussaleh, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…

1 day ago

Selama Libur Sekolah Relawan MBG Tanpa Gaji di Lhokseumawe, Warga Minta BGN Jaga Kualitas

LHOKSEUMAWE- Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan suplai distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) selama libur sekolah…

1 day ago

Kebun PTPN Cot Girek Diokupasi dan Dijarah: Pekerja Menderita Negara Rugi Miliaran

COT GIREK: Ribuan orang pekerja dan keluarganya di salah satu Kebun milik BUMN di Cot…

1 day ago

Pupuk Indonesia Mampu Tingkatkan Produktivitas Padi di Kulon Progo Melalui Pemupukan Berimbang

Kulon Progo – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus mendorong petani di berbagai daerah untuk menerapkan…

1 day ago

This website uses cookies.