LHOKSEUMAWE – Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, akhirnya berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap 2 anak tirinya berinisial DM (49).
Pelaku ditangkap di sebuah gubuk lokasi persembunyiannya Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (25/12) sekitar pukul 07.45 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prasatya per telepon Jumat (27/12/2024) membenarkan penangkapan itu.
“Motifnya, pelaku cemburu pada istrinya. Ini istri kedua. Dia menduga pelaku selingkuh dengan mantan suaminya, ya sejenis cinta lama bersemi kembali,” katanya.
Korban Rahila Nada Filza (13), meninggal dunia setelah sempat dirawat intensif di RSU Zainal Abidin Banda Aceh. “Kakaknya Alaya Farisa (16), menjalani pengobatan hingga saat ini,” katanya.
Korban asal Desa Meunasah Blang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Barang bukti kasus itu berupa benda-benda yang terkena asam sulfat. “Pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Senin, 14 Oktober 2024, seorang ayah tiri menyiram air baterai ke kedua anak tirinya di Desa Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

