ACEH TIMUR – Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh menyerahkan berkas penyidikan dan tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Desa Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Jumat (21/12/2024) sore.
Kasus ini menyeret mantan Kepala Desa Buket Panjou berinisial MH (42) sebagai tersangka.
Hasil audit dari Auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, ditemukan kerugian keuangan negara atas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG Desa Buket Panjou Kecamatan Nurussalam TA 2020 sampai dengan 2022 sebesar Rp. 728.855.240.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, dalam siaran persnya, Sabtu (21/12/2024) menyebutkan, setelah diserahkan tersangka kini menjadi tahanan kejaksaan.
“Kami serahkan tersangka berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” sebut Iptu Adi.
Dia menyebutkan, tersangka MH dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
“Kami berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi sesuai intruksi Presiden Prabowo Subianto dalam program asta cita,” pungkasnya.
|DIMAS

Subscribe to my channel

