ACEH TIMUR – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh menyerahkan tiga tersangka dan berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur, Rabu (18/12/2024).
Mereka berinisial MU (41), warga negara Myanmar berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.
IS (38), warga Kecamatan Peureulak berperan menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie untuk dibawa ke pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Terakhir AR (64), warga Kecamatan Peureulak berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sekaligus nahkoda kapal.
“Setelah diserahkan, ketiganya berstatus menjadi tahanan jaksa,” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat dalam siaran persnya.
Barang bukti yang diserahkan berupa dua handphone Android, dua telepon satelit, satu mobil Toyota Agya, satu kartu ATM Bank BSI, uang tunai Rp 128 juta, satu buku rekeneing Bank BSI dan satu kapal bermotor (KM) JEDDAH 01.
Ketiga tersangka dipersangkakan dengan pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara.
“Kita tunggu proses persidangannya kasus ini,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, (31/10/2024). Enam orang diantaranya meninggal dunia.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

