Polhukam3 Tersangka Penyelundupan Ratusan Rohingnya Jadi Tahanan Jaksa Aceh Timur

3 Tersangka Penyelundupan Ratusan Rohingnya Jadi Tahanan Jaksa Aceh Timur

ACEH TIMUR – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh menyerahkan tiga tersangka dan berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur, Rabu (18/12/2024).

Mereka berinisial MU (41), warga negara Myanmar berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.

IS (38), warga Kecamatan Peureulak berperan menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie untuk dibawa ke pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Baca juga :  Warga Demo Bupati Aceh Utara, Tolak Kehadiran Pengungsi Rohingya

Terakhir AR (64), warga Kecamatan Peureulak berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sekaligus nahkoda kapal.

“Setelah diserahkan, ketiganya berstatus menjadi tahanan jaksa,” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat dalam siaran persnya.

Barang bukti yang diserahkan berupa dua handphone Android, dua telepon satelit, satu mobil Toyota Agya, satu kartu ATM Bank BSI, uang tunai Rp 128 juta, satu buku rekeneing Bank BSI dan satu kapal bermotor (KM) JEDDAH 01.

Baca juga :  Buron Kasus Rohingya Ditangkap di Batam, Kini Ditahan di Lhokseumawe

Ketiga tersangka dipersangkakan dengan pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara.

Baca juga :  Seperti Biasa, Puluhan Rohingya Mulai Melarikan Diri

“Kita tunggu proses persidangannya kasus ini,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, (31/10/2024). Enam orang diantaranya meninggal dunia.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Istri Pedagang Bakso; Pelaku Sok Akrab dengan Suami Saya…

Marlina Yanti (42) istri dari Korban pembunuhan Muhammad Nasir,...

Depan Manajemen Pupuk Indonesia, Bupati Alfarlaky: Selesaikan Kelangkaan Pupuk Subsidi

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Pelaku Penembakan Pedagang Bakso ; Saya Disuruh…

LHOKSEUMAWE – A, tersangka kasus pembunuhan Muhammad Nasir, pedagang...

Saat Etika di Ujung Jari

Pernahkah menyadari bahwa dalam hitungan detik, satu komentar atau...

600 Sumur Minyak Rakyat Aceh Timur Segera Beroperasi

ACEH TIMUR – Sebanyak 600 dari 1.200 sumur minyak...