LHOKSEUMAWE- Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, telah menyetorkan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe sebesar Rp 10,6 miliar dari seharusnya Rp 16,8 miliar. Sehingga, kekurangan uang itu sebesar Rp 6,2 miliar lagi hingga Selasa (17/12/2024) belum diserahkan oleh terpidana Eks Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi.
Namun, jaksa telah menyita sejumlah aset milik terpidana dan akan dilelang dalam waktu dekat.
Kekurangan uang itu ditutup dari aset terpidana yang akan dilelang. Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupakhir dan Kepala Seksi Intelijen Therry Gautama, merincikan aset tersebut.
Berikut rinciannya ;
1. 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 13 Pro Warna Gold
2. 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 13 Pro Warna Hitam
3. 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 13 Pro Warna Sierra Blue
4. 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung ZFOLD 3 warna Hitam.
5. 1 (satu) unit Rumah Toko (Ruko) beserta tanah seluas 120 (seratus
dua puluh) M2 dengan Nomor Sertipikat Hak Milik 811 6. 1 (satu) unit Rumah Toko (Ruko) beserta tanah dengan luas 66 (enam puluh enam) M2 yang beralamat Jalan Banda Aceh Medan 004 Desa Uteunkot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe beserta 1 (satu) buah Sertipikat Hak Milik Nomor 755
6. 1 (satu) unit Rumah Toko (Ruko) beserta tanah seluas 120 (seratus dua puluh) M2 dengan Nomor Sertipikat Hak Milik 857
7. 1 (satu) unit Rumah Toko (Ruko) beserta tanah dengan luas 67 (enam puluh tujuh) M2 yang beralamat di Jalan Banda Aceh Medan 004 Desa Uteunkot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe beserta 1 (satu) buah Sertipikat Hak Milik Nomor 754
8. 1 (satu) bidang tanah dengan luas 258 M2 yang beralamat di Jalan T. Manyak 005 Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe beserta 1 (satu) buah Sertipikat Hak Milik Nomor 704
9. 1 (satu) unit rumah beserta tanah dengan luas 130 M2 yang beralamat di komplek Asia Residence Desa Meunasah Blang Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe beserta 1 (satu) buah Sertipikat Hak Milik Nomor 643 atas nama yang berhak dan pemegang hak
10. 1 (satu) unit Mobil Warna PUTIH ORCHID MUTIARA nomor mesin L15B71626294 nomor rangka MRHFC1660GT610965.
11. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Mobil Nomor Polisi BK 1309 ACW warna PUTIH ORCHID MUTIARA
12. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk YAMAHA Tipe B3M M/T Tahun 2021 Nomor Polisi BL 5560 NAK warna Hitam
13. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Sepeda Motor Nomor Polisi BL 5560 NAK warna Hitam
14. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Tipe R5F04R25L0 MT Tahun 2020 Nomor Polisi BL 5345 NAJ warna Merah
15. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Sepeda Motor Nomor Polisi BL 5345 NAJ Warna Merah
“Uang hasil lelang seluruh aset terpidana itu akan disetor ke kas negara, menutupi kekurangan uang pengganti sebesar Rp 6,2 miliar lagi. Kami maksimalkan menyita aset terpidana korupsi,” terang Feri.
Dia menyatakan, proses lelang segera dilakukan. Saat ini timnya sedang menyusun kelengkapan berkas administrasi untuk melelang seluruh aset itu secara terbuka pada publik.
“Kami usahakan secepatnya selesai proses lelang,” pungkasnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung RI Nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 tanggal 9 Oktober 2024 memvonis Hariadi delapan tahun penjara. Selain itu, dikenakan uang pengganti Rp 16,8 miliar. Uang ini wajib dibayar sebulan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap. Hariadi juga dikenakan denda Rp 400 juta.
Majelis hakim berpendapat, dia terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Terpidana lainnya dalam kasus ini yaitu Eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.
|KOMPAS
Pemerintah Kabupate Aceh Timur resmi menyalurkan Rp 118.935.000.000 atau 118,9 miliar bantuan dana u tuk…
LHOKSEUMAWE – Ratusan masyarakat di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh merubah status pekerjaan di Kartu Tanda…
Bur Telege kini semakin dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di dataran tinggi Gayo.…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si melakukan Peusijuek calon jamaah haji…
ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti 77 perkara tindak pidana umum…
LHOKSUKON- Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengungkapkan temuan yang memicu penyebab status desil…
This website uses cookies.