Categories: Polhukam

Jaksa Sita Rp 10 M dari Terpidana Kasus Korupsi Eks Direktur RS Arun Lhokseumawe

 

LHOKSEUMAWE– Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh menyita uang sebesar Rp 10.622.282.320 dari seharusnya Rp 16,8 miliar dari terpidana Hariadi, Eks Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Uang itu disetor ke kas negara sebagai uang pengganti tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 tanggal 9 Oktober 2024.

“Kami sudah setor ke kas negara, sisanya Rp 6,2 miliar lagi. Kita akan jual aset Hariadi yang telah disita sebelumnya, berupa tanah, rumah, toko dan kendaraan,” terang Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2024).

Sebelumnya Hariadi divonis dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, pebisnis rumah sakit swasta ini juga dikenakan uang pengganti Rp 16,8 miliar. Uang ini wajib dibayar sebulan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap. Hariadi juga dikenakan denda Rp 400 juta.

Majelis hakim berpendapat, dia terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Terpidana lainnya dalam kasus ini yaitu Eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

“Kami surati Hariadi, kita beri waktu untuk datang ke kejaksaan dalam tiga hari ke depan. Setelah itu baru kita eksekusi vonis Mahkamah Agung RI,” pungkas Therry.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat bersama warga…

8 hours ago

Dentuman Rapai Menggema Hingga Dini Hari

LHOKSUKON – Sebanyak 50 tim Rapai Pase menabuh rapai (alat musik tradisional) di Desa Dayah…

8 hours ago

Pupuk Indonesia Dukung Regenerasi Atlet Angkat Besi Melalui Kejurnas Angkat Besi Youth & Junior 2026

Semarang – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan olahraga nasional. Komitmen…

8 hours ago

Syekh dan Ketua Grup Terima Penghargaan Dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Pase

LHOKSUKON – Sebanyak 16 pemimpin rapaiyang terdiri syekh dan ketua grup menerima piagam penghargaan atas dedikasi danpengabdian…

9 hours ago

Rumoh Rapai Pase Dideklarasikan dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Warisan Indatu dan Gen Z

LHOKSUKON – Rumoh Rapai Pase dideklarasikan dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Pase yang mempertemukan Blah Nou Krueng…

9 hours ago

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur menggelar kegiatan…

9 hours ago

This website uses cookies.