PolhukamJaksa Sita Rp 10 M dari Terpidana Kasus Korupsi Eks Direktur RS...

Jaksa Sita Rp 10 M dari Terpidana Kasus Korupsi Eks Direktur RS Arun Lhokseumawe

 

LHOKSEUMAWE– Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh menyita uang sebesar Rp 10.622.282.320 dari seharusnya Rp 16,8 miliar dari terpidana Hariadi, Eks Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Uang itu disetor ke kas negara sebagai uang pengganti tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 tanggal 9 Oktober 2024.

“Kami sudah setor ke kas negara, sisanya Rp 6,2 miliar lagi. Kita akan jual aset Hariadi yang telah disita sebelumnya, berupa tanah, rumah, toko dan kendaraan,” terang Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2024).

Sebelumnya Hariadi divonis dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, pebisnis rumah sakit swasta ini juga dikenakan uang pengganti Rp 16,8 miliar. Uang ini wajib dibayar sebulan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap. Hariadi juga dikenakan denda Rp 400 juta.

Majelis hakim berpendapat, dia terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Terpidana lainnya dalam kasus ini yaitu Eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

“Kami surati Hariadi, kita beri waktu untuk datang ke kejaksaan dalam tiga hari ke depan. Setelah itu baru kita eksekusi vonis Mahkamah Agung RI,” pungkas Therry.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Hoax Terbantahkan! Bupati Al-Farlaky Ternyata Selalu Temui Pendemo, Bahkan Video Call Saat di Luar Daerah

Aceh Timur–Beredar isu Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky...

Warga Lhokseumawe Pertanyakan Bantuan Banjir, Pemkot; Senin Kemarin Sudah Diajukan

LHOKSEUMAWE- Sejumlah warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mempertanyakan bantuan...

Aceh Utara Buka Seleksi Calon Anggota Baitul Mal, Pendaftaran Dimulai 28 September

ACEH UTARA — Kesempatan bagi masyarakat Aceh Utara untuk...

Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat, Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Banjir Bandang “Galodo” di Solok

Solok– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)...

Menjaga Hijau di Balik Energi Bersih: Rekind Ikut Pemulihan Lahan Disposal PLTP Salak 7

SUKABUMI | PT Rekayasa Industri (Rekind) selaku anggota joint...