PolhukamRamai-ramai Korupsi Lampu Jalan di Langsa....

Ramai-ramai Korupsi Lampu Jalan di Langsa….

LANGSA – Penyidik Polres Langsa, Provinsi Aceh, menangkap dua pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa atas sangkaan kasus korupsi tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) sejak tahun 2019-2022.

Anggaran untuk penerangan lampu jalan itu sebesar Rp16.995.064.793,00.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah dalam siaran persnya Kamis (31/10/2024) menyebutkan, mereka yang ditahan M (46), Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam di DLH Kota Langsa, dan R (44), mantan Kepala DLH Kota Langsa (periode 2021-Maret 2023). M ditahan sejak 24 Oktober 2024 setelah menjalani pemeriksaan di Polres Langsa. Keduanya kini berstatus tersangka.

Kerugian negara hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh sebesar Rp1.711.121.500,00, dengan rincian:

Kerugian pada periode Januari 2019 hingga September 2022 sebesar Rp1.631.451.500.

Kerugian pada periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp79.670.000.

Modus Operandi

“Modus operandi yang dilakukan oleh M adalah dengan sengaja memanipulasi dokumen daftar pengisian token listrik pada PJU sebagai dasar untuk mengajukan pembayaran pembelian token listrik PJU Kota Langsa, sehingga menyebabkan penggelembungan anggaran,” terang Kapolres.

Dana yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembelian token listrik diduga dialihkan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, dana tersebut diduga diambil kembali oleh M dalam bentuk tunai untuk keperluan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen asli pengelolaan dana APBK Kota Langsa tahun anggaran 2019 hingga 2022, seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta dokumen lain yang terkait dengan anggaran pembayaran listrik PJU.

“Keduanya dijerat dengan pasal 2, pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18. terkait tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

BNNP Aceh dan Pemkab Aceh Timur Teken Nota Kesepakatan Pembentukan ULT P4GN

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten...

Listrik Padam Berulang di Aceh, Hak Masyarakat yang Terabaikan

Pemadaman listrik yang masih kerap terjadi di berbagai wilayah...

SMA N 1 Idi Rayeuk Juara Piala Bupati Al-Farlaky 2026

Turnamen Terheboh Sepanjang Pergelaran Event Aceh Timur – SMA Negeri...

Pemkab Aceh Timur Salurkan Dana Stimulan Rumah Rusak Gempa, Total Anggaran Capai Rp118,9 Miliar

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus mempercepat...

Perjuangan Asnah Mengayuh Mimpi Menyentuh Hati Bupati Aceh Timur

Pagi masih muda ketika Asnah mengayuh sepeda tuanya menyusuri...