LHOKSEUMAWE – Penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap Mai (47) eks bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/10/2024) menyebutkan, kasus dugaan korupsi itu berupa kekurangan gaji pegawai dari tahun 2015 hingga 2019 di sejumlah Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara. Pegawai dalam kasus ini berupa tenaga honorer.
“Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp Rp 918.276.760,” terangnya.
Polisi mulai penyelidikan kasus itu sejak 16 Agustus 2023 lalu. Polisi juga melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
“Barang bukti yang kami serahkan meliputi dokumen-dokumen keuangan, seperti daftar kekurangan gaji, rekening koran Puskesmas, serta slip setoran dan cek bank yang menunjukkan aliran dana,” terangnya.
Tersangka dan barang bukti diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara Ivan Najjar Alayi.
“Dengan begitu, penyidikan kasus ini selesai dan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” pungkasnya.
|KOMPAS
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…
LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…
IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, resmi memberlakukan Work From Home (WFH)…
This website uses cookies.