Lhokseumawe- Lima pelanggar syariat Islam yang diputus bersalah oleh Mahkamah Syariah menjalani hukuman cambuk di Balai Rehabilitasi Moral Dan Akhlak DMN-TIMS Satpol PP WH Kota Lhokseumawe dikawasan Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu.
“Kelima terdakwa dihukum cambuk itu terkait Jarimah maisir,” kata Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana kepada awak media, Jumat (30/8).
Heri mengatakan kelima terdakwa itu yakni, M, MH, ZU, dan BA dicambuk sebanyak lima kali. Sedangkan MR dicambuk sebanyak enam kali.
“Hukuman cambuk ini bukan untuk menghukum, tetapi menjadi pelajaran agar yang melakukan tidak mengulanginya lagi. Serta bagi yang lain tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam,” katanya.
Heri menyebutkan sanksi hukum cambuk yang diterima para terdakwa sudah dikurangi dengan hukuman penjara yang sudah dijalani.
“Setelah ini para terdakwa dinyatakan bebas dan diharapkan untuk tidak lagi mengulangi perbuatan itu,” pungkasnya.
|DIMAS
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…
LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…
IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, resmi memberlakukan Work From Home (WFH)…
This website uses cookies.