Lhokseumawe- Lima pelanggar syariat Islam yang diputus bersalah oleh Mahkamah Syariah menjalani hukuman cambuk di Balai Rehabilitasi Moral Dan Akhlak DMN-TIMS Satpol PP WH Kota Lhokseumawe dikawasan Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu.
“Kelima terdakwa dihukum cambuk itu terkait Jarimah maisir,” kata Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana kepada awak media, Jumat (30/8).
Heri mengatakan kelima terdakwa itu yakni, M, MH, ZU, dan BA dicambuk sebanyak lima kali. Sedangkan MR dicambuk sebanyak enam kali.
“Hukuman cambuk ini bukan untuk menghukum, tetapi menjadi pelajaran agar yang melakukan tidak mengulanginya lagi. Serta bagi yang lain tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam,” katanya.
Heri menyebutkan sanksi hukum cambuk yang diterima para terdakwa sudah dikurangi dengan hukuman penjara yang sudah dijalani.
“Setelah ini para terdakwa dinyatakan bebas dan diharapkan untuk tidak lagi mengulangi perbuatan itu,” pungkasnya.
|DIMAS
Siborongborong — Menikmati keindahan Tapanuli tidak selalu harus dilakukan dengan mengunjungi berbagai destinasi wisata. Bagi…
Aceh Timur–Beredar isu Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menghindari pendemo adalah hoax dan tidak…
LHOKSEUMAWE- Sejumlah warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mempertanyakan bantuan banjir yang tak kunjung dicairkan oleh…
ACEH UTARA — Kesempatan bagi masyarakat Aceh Utara untuk ikut berkontribusi dalam pengelolaan Baitul Mal…
Solok– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) gerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada…
SUKABUMI | PT Rekayasa Industri (Rekind) selaku anggota joint operation kontraktor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga…
This website uses cookies.