News
Meski Sering Razia, Hanya 5 Terdakwa Dihukum Cambuk di Lhokseumawe
Lhokseumawe- Lima pelanggar syariat Islam yang diputus bersalah oleh Mahkamah Syariah menjalani hukuman cambuk di Balai Rehabilitasi Moral Dan Akhlak DMN-TIMS Satpol PP WH Kota Lhokseumawe dikawasan Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu.
“Kelima terdakwa dihukum cambuk itu terkait Jarimah maisir,” kata Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana kepada awak media, Jumat (30/8).
Heri mengatakan kelima terdakwa itu yakni, M, MH, ZU, dan BA dicambuk sebanyak lima kali. Sedangkan MR dicambuk sebanyak enam kali.
“Hukuman cambuk ini bukan untuk menghukum, tetapi menjadi pelajaran agar yang melakukan tidak mengulanginya lagi. Serta bagi yang lain tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam,” katanya.
Heri menyebutkan sanksi hukum cambuk yang diterima para terdakwa sudah dikurangi dengan hukuman penjara yang sudah dijalani.
“Setelah ini para terdakwa dinyatakan bebas dan diharapkan untuk tidak lagi mengulangi perbuatan itu,” pungkasnya.
|DIMAS