NewsMeski Sering Razia, Hanya 5 Terdakwa Dihukum Cambuk di Lhokseumawe

Meski Sering Razia, Hanya 5 Terdakwa Dihukum Cambuk di Lhokseumawe

Lhokseumawe- Lima pelanggar syariat Islam yang diputus bersalah oleh Mahkamah Syariah menjalani hukuman cambuk di Balai Rehabilitasi Moral Dan Akhlak DMN-TIMS Satpol PP WH Kota Lhokseumawe dikawasan Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu.

“Kelima terdakwa dihukum cambuk itu terkait Jarimah maisir,” kata Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana kepada awak media, Jumat (30/8).

Heri mengatakan kelima terdakwa itu yakni, M, MH, ZU, dan BA dicambuk sebanyak lima kali. Sedangkan MR dicambuk sebanyak enam kali.

“Hukuman cambuk ini bukan untuk menghukum, tetapi menjadi pelajaran agar yang melakukan tidak mengulanginya lagi. Serta bagi yang lain tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam,” katanya.

Heri menyebutkan sanksi hukum cambuk yang diterima para terdakwa sudah dikurangi dengan hukuman penjara yang sudah dijalani.

“Setelah ini para terdakwa dinyatakan bebas dan diharapkan untuk tidak lagi mengulangi perbuatan itu,” pungkasnya.

|DIMAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Orasi ilmiah di Unsam, Bupati Al- Farlaky Bicara Soal Karakter dan Mental Tangguh

Langsa -- Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...

Pembersihan Lumpur Sisa Banjir Diberi Honor Rp 10.000 Per Meter di Aceh Utara

LHOKSUKON – Satu excavator bekerja di Desa Kuala Dua,...

APSIFOR PW Aceh Gelar Sharing Knowledge Bahas Rekomendasi Psikolog dalam Perkara Perwalian

Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) Perwakilan Aceh menggelar kegiatan Sharing...

Razma, Kisah Pilu dan Perjuangan Ibu Tunggal di Aceh Utara

LHOKSUKON- Rumah itu berkontruksi kayu dipadu dengan dinding dari...

Alamak, Banjir Rendam 4 Desa di Aceh Utara, Tanggul Jebol Belum Diperbaiki

LHOKSUKON Banjir merendam empat desa di Kecamaan Lhoksukon, Kabupaten...