LHOKSEUMAWE– Penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap Eks Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kabupaten Bener Meriah, FG (51) atas dugaan kasus penipuan proyek alat kesehatan.
Warga asal Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, Rabu (8/4/2026) dalam konferensi pers, menyebutkan awalnya pelaku dilaporkan oleh korban Z (52) warga Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada 21 Oktober 2025 lalu.
“Laporannya pelaku menjanjikan korban mendapatkan proyek alat kesehatan di Rumah Sakit Bener Meriah dalam kurusn waktu 5 Februari hingga 23 Maret 2025,” kata Ahzan.
Pertemuan keduanya pada 2 Februari 2025 di rumah dinas Penjabat Bupati Bener Meriah Tanwier.
Korban mengaku putranya memiliki bisnis dan berpengalaman dalam pengadaan ala kesehatan. Nah, saat itu, dikenalkanlah dengan FG oleh penjabat bupati.
“Karena saat itu, tersangka juga berada di lokasi yang sama. Belakangan, pelaku dan korban sering komunikasi. Pelaku juga menyatakan gampang berkomunikasi dengan manajemen rumah sakit,” ujarnya.
Pelaku sambung Ahzan meminta sejumlah uang untuk biaya pengurusan proyek sebesar Rp 696.000.000.”Nah ternyata proyek itu tak kunjung ada, sampai korban dilaporkan ke Polres,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan ternyata uang itu digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, mulai membayar hutang, berobat hingga keperluan lainnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, korban terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak senilai RP 500.000.000,” imbuhnya.
|KOMPAS
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menghadiri kegiatan Khanduri Laot…
LHOKSUKON- Helikopter water bombing akhirnya berhasil memadamkan api di tumpukan kayu sisa banjir Desa Babah…
LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengusulkan sebanyak 200 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil…
LHOKSUKON – Kontraktor pembangunan hunian tetap (Huntap) untuk penyintas banjir di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…
JAKARTA | PT Rekayasa Indsutri (Rekind) memperoleh dua penghargaan di ajang Top CSR Awards 2026.…
LHOKSUKON– Memasuki hari ketiga, kebakaran kayu sisa banjir di Desa Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten…
This website uses cookies.