LHOKSEUMAWE- Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap ustaz berinisial F (34) di Kecamatan Rakal, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
Pasalnya, pria ini diduga mencabuli santrinya berinisial A (16) di salah satu pesantren dalam Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya, kepada wartawan di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (2/8/2024) menyebutkan, peristiwa pencabulan itu dilaporkan ke polisi pada 26 Mei 2024.
“Korban dirayu agar menjadi pacarnya. Pada 9 Maret 2024, korban menyetubuhi korban di pinggir Danau Laut Tawar, Aceh Tengah. Sepanjang bulan Ramadhan 2024 korban juga menerima pelecehan seksual,” katanya.
Belakangan korban menceritakan peristiwa itu pada keluarga lalu melapor ke polisi. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi dan barang bukti.
“Setelah lengkap, pelaku langsung ditangkap. Saat ini, kita sedang melengkapi berkas penyidikannya,” terangnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan.
“Kami apresiasi masyarakat berani melaporkan. Kami imbau jika terjadi peristiwa pelecehan segera beritahu keluarga terdekat dan laporkan segera, agar bisa segera kita tangani,” pungkasnya.
|RIL

Subscribe to my channel

