Lhoksukon – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara dapat dana hibah Pilkada sejumlah Rp. 13, 4 miliar dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Kesepakatan ini tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar dan Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, SH di Pendopo Bupati Aceh Utara, Rabu (24/7).
Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, memberikan apresiasi Pemda Aceh Utara atas perhatian dalam menunjang kelancaran tugas dan wewenang Panwaslih dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024.
“Saya ucapkan terima kasih atas terselenggaranya penandatanganan NPHD tersebut,”katanya.
Dia mengatakan pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang wajib didukung dan disukseskan pemerintah daerah sesuai amanat undang-undang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan dengan baik.
Dia menyebutkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan semua pihak sehingga penyelenggaraan pesta Demokrasi di Aceh Utara dapat terlaksana secara demokratis dan bermartabat.
“Kita dari Panwaslih Aceh Utara berkomitmen dana hibah yang diberikan akan dikelola dengan sebaik mungkin sesuai peruntukannya. Kesepakatan ini juga menjadi pedoman dalam melaksanakan semua tahapan Pilkada 2024,”katanya
|MUMU|

Subscribe to my channel

