ACEH UTARA | Tim Opsnal Polres Aceh Timur berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Nek Ramlah (66) di salah satu rumah warga di Dusun Pinto Rimba, Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, Kamis (20/6) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Pelaku ternyata cucu dari korban sendiri berinisial AR (25). Pelaku ditangkap disaat sedang menumpang mandi di salah satu rumah warga,” kata Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution, Jumat (21/6).
Agusman menjelaskan pihaknya berawal mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Kemudian, tim Opsnal Polres Aceh Timur langsung mendatangi lokasi.
“Disaat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Terkait motif pembunuhan itu masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Agusman mengatakan pelaku kini sudah ditahan di Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses selanjutnya.
“Untuk motif pembunuhannya masih dilakukan penyidikan dan atas perbuatan itu pelaku dipersangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”terangnya.
|TIM|MUMUL

Subscribe to my channel

