ACEH TAMIANG– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Aceh memecat Sofyan, anggota DPRD Kabupaten Aceh terpilih hasil pemilihan umum 2024. Pasalnya, Sofyan ditahan atas kepemilikan sabu-sabu seberat 70 kilogram di Mapolres Aceh Tamiang.
Ketua PKS Aceh, Makhyaruddin Yusuf, dihubungi per telepon, Senin (27/5/2024) menyebutkan, PKS tidak akan melakukan pembelaan terhadap kader yang melanggar hukum.
“Kami apresiasi langkah penegak hukum. Kami minta polisi mempercepat penyidikannya, seadil-adilnya, seterang-terangnya. Kami tidak akan melakukan pembelaan apa pun untuk kader yang melanggar hukum,” katanya.
Dia menegaskan, partainya sangat berkomitmen untuk memerangi tindak pidana narkoba. Karena itu, sikap partai langsung memecat Sofyan dari kader.
“Atas sikap itu, kami akan mengusulkan penggantinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Aceh Tamiang. Kami sudah pecat dari keanggotaan partai yang bersangkutan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Sofyan ditangkap di Kabupaten Aceh Tamiang saat sedang berbelanja pakaian. Dia sedang memilih celana di salah satu toko di Kabupaten Aceh Tamiang saat ditangkap polisi.
|KOMPAS
IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh Timur mendapat bantuan rehabilitasi kebun kelapa…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat koordinasi bersama…
ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan…
LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan terkait realisasi anggaran pada…
ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menggelar kegiatan Khitanan Massal (Sunat Rasul)…
Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…
This website uses cookies.