ACEH TAMIANG– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Aceh memecat Sofyan, anggota DPRD Kabupaten Aceh terpilih hasil pemilihan umum 2024. Pasalnya, Sofyan ditahan atas kepemilikan sabu-sabu seberat 70 kilogram di Mapolres Aceh Tamiang.
Ketua PKS Aceh, Makhyaruddin Yusuf, dihubungi per telepon, Senin (27/5/2024) menyebutkan, PKS tidak akan melakukan pembelaan terhadap kader yang melanggar hukum.
“Kami apresiasi langkah penegak hukum. Kami minta polisi mempercepat penyidikannya, seadil-adilnya, seterang-terangnya. Kami tidak akan melakukan pembelaan apa pun untuk kader yang melanggar hukum,” katanya.
Dia menegaskan, partainya sangat berkomitmen untuk memerangi tindak pidana narkoba. Karena itu, sikap partai langsung memecat Sofyan dari kader.
“Atas sikap itu, kami akan mengusulkan penggantinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Aceh Tamiang. Kami sudah pecat dari keanggotaan partai yang bersangkutan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Sofyan ditangkap di Kabupaten Aceh Tamiang saat sedang berbelanja pakaian. Dia sedang memilih celana di salah satu toko di Kabupaten Aceh Tamiang saat ditangkap polisi.
|KOMPAS
LHOKSUKON - Sebanyak 14 unit rumah untuk penyintas banjir di Desa Abeuk Reuling, Kecamatan Sawang,…
BANDA ACEH – Kebijakan TVRI Aceh merumahkan 17 kontributor di sejumlah kabupaten/kota di Aceh menuai…
Reza Angkasah terlihat kesal bukan kepalang siang itu, Jumat (11/9/2026). Direktur CV Raya Enginering Aceh…
ACEH TIMUR – DPRK Aceh Timur menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan…
ACEH UTARA — Semangat melestarikan permainan tradisional kembali terasa di tengah kemeriahan Milad Samudera Pasai…
BANDA ACEH – Nama Kabupaten Aceh Timur kembali harum di tingkat Provinsi Aceh. Ketua TP…
This website uses cookies.