Categories: AdvertorialFeatured

DPRK Aceh Timur Setujui Pertanggungjawaban APBK 2025, Bupati Al-Farlaky Banjir Apresiasi

ACEH TIMUR – DPRK Aceh Timur menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna III DPRK Aceh Timur, Kamis (10/9/2026).

Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Dewan di Idi setelah melalui rangkaian pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 mencapai Rp1.958.290.097.556,66 atau 98,74 persen dari target sebesar Rp1.983.213.408.598,00.

Sementara realisasi belanja mencapai Rp1.876.822.749.881,92 atau 94,41 persen dari anggaran sebesar Rp1.987.768.260.277,04. Dari realisasi tersebut terdapat surplus pendapatan dan belanja sebesar Rp81.467.347.674,74.

Sedangkan pembiayaan netto tercatat sebesar Rp4.555.473.019,70 sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp86.022.820.694,44.

Dalam keputusan tersebut, DPRK Aceh Timur juga meminta hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh serta pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Aceh Timur untuk ditindaklanjuti dan disempurnakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Meski terdapat sejumlah catatan, pembahasan pertanggungjawaban APBK 2025 juga diwarnai apresiasi sejumlah anggota DPRK Aceh Timur terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Timur di bawah kepemimpinan Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky.

Apresiasi tersebut disampaikan dengan merujuk pada berbagai capaian pembangunan serta prestasi yang telah diraih Pemerintah Kabupaten Aceh Timur selama ini.

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan, pengelolaan keuangan daerah yang baik harus mencerminkan transparansi dan akuntabilitas, sehingga mampu memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus berupaya mewujudkan hal tersebut. Atas usaha kita bersama antara pihak eksekutif dan legislatif, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur pada tahun ini memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedua belas kalinya terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh,” kata Al-Farlaky.

Menurutnya, persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2025 menjadi bukti bahwa eksekutif dan legislatif merupakan mitra kerja sekaligus bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan yang memiliki peran bersama dalam membangun masyarakat Aceh Timur.

Al-Farlaky juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Timur yang telah memberikan dukungan serta menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban tersebut.

“Sebagaimana tim tersebut yang telah bekerja dengan melakukan rapat koordinasi dan turun ke masing-masing OPD serta menyampaikan saran dan rekomendasi agar pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur lebih baik lagi di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh saran dan rekomendasi yang disampaikan anggota dewan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Atas saran dan rekomendasi yang disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” kata Bupati.

Al-Farlaky menilai proses pembahasan hingga mendapatkan persetujuan bersama merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, terbuka dan bertanggung jawab.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRK Aceh Timur yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran dalam membahas Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025 hingga akhirnya dapat disepakati bersama untuk selanjutnya ditetapkan menjadi qanun.

“Pengelolaan keuangan daerah perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian tutup Politisi muda Partai Aceh ini.(*)

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Setahun Menanti Pulang di Utara…

Reza Angkasah terlihat kesal bukan kepalang siang itu, Jumat (11/9/2026). Direktur CV Raya Enginering Aceh…

9 minutes ago

Bupati Ayahwa Saksikan Festival Layang Tunang, Syamtalira Aron Terbang Tinggi

ACEH UTARA — Semangat melestarikan permainan tradisional kembali terasa di tengah kemeriahan Milad Samudera Pasai…

55 minutes ago

Aceh Timur Juara, Ny. Lismawani Sabet Pembina Organisasi Kewanitaan Terbaik I se-Aceh

BANDA ACEH – Nama Kabupaten Aceh Timur kembali harum di tingkat Provinsi Aceh. Ketua TP…

7 hours ago

Wujud Kepedulian terhadap Pendidikan Keagamaan, PIM Resmikan Balai Pengajian Raudhatul Madinah

ACEH UTARA | PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) memperkuat dukungannya terhadap sarana fasilitas pendidikan keagamaan…

7 hours ago

Deteksi Dini Sindrom Metabolik, 70 Warga Reuleut Timu Ikuti Pembinaan Kesehatan Lansia

ACEH UTARA – Sebanyak 70 masyarakat Desa Reuleut Timu mengikuti kegiatan Pembinaan Desa Lingkungan dalam…

1 day ago

Cegah Kanker Kolorektal, Warga Reuleut Timu Diedukasi Pentingnya Gizi Seimbang

ACEH UTARA – Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pola makan sehat terus dilakukan melalui…

1 day ago

This website uses cookies.