Categories: FeaturedNews

TVRI Aceh Rumahkan 17 Kontributor Saat Kontrak Masih Berjalan, IJTI: Jangan Korbankan Ujung Tombak Pemberitaan


BANDA ACEH – Kebijakan TVRI Aceh merumahkan 17 kontributor di sejumlah kabupaten/kota di Aceh menuai kecaman keras dari organisasi pers. Kebijakan tersebut dinilai sepihak karena diberlakukan saat para kontributor masih terikat kontrak kerja hingga Desember 2026.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, Munir Noer, mengatakan keputusan membebastugaskan para kontributor tersebut tidak semestinya dilakukan secara tiba-tiba, terlebih pemberitahuan disampaikan melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

Menurut Munir, lembaga penyiaran publik seperti TVRI semestinya memberikan contoh dalam hal profesionalitas dan perlindungan terhadap pekerja media, bukan justru mengambil kebijakan yang berpotensi merugikan kontributor yang selama ini menjadi ujung tombak pemberitaan di lapangan.

“Jangan korbankan kontributor yang selama ini menjadi ujung tombak pemberitaan TVRI di daerah. Mereka masih terikat kontrak sampai Desember 2026,” kata Munir dalam pernyataan sikap bersama organisasi pers di Aceh, Jumat (11/9/2026).

Munir menilai alasan perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang tidak disetujui TVRI Pusat maupun alasan efisiensi anggaran tidak cukup menjadi dasar untuk mengabaikan hak-hak para pekerja.

Menurutnya, masih terdapat berbagai pilihan penghematan yang dapat dilakukan tanpa harus merumahkan kontributor yang bekerja di berbagai daerah di Aceh.

“Efisiensi anggaran jangan sampai dibebankan kepada pekerja yang justru menjadi ujung tombak pemberitaan. Masih banyak langkah penghematan lain yang bisa dilakukan tanpa mengorbankan kontributor,” ujarnya.

Kebijakan tersebut juga disebut tidak hanya berdampak kepada kontributor lapangan. Informasi terbaru menyebutkan sedikitnya enam penyiar TVRI turut terdampak kebijakan tersebut.

Empat organisasi pers nasional di Aceh, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, IJTI, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI), kemudian mengeluarkan pernyataan sikap bersama.

Keempat organisasi tersebut mendesak TVRI Aceh membatalkan keputusan membebastugaskan atau merumahkan 17 kontributornya serta menghormati kontrak kerja yang telah disepakati.

Munir menegaskan, persoalan ini menjadi semakin penting karena Aceh masih berada dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana November 2025. Keberadaan kontributor di daerah dinilai sangat dibutuhkan untuk memastikan perkembangan pemulihan bencana dapat terus diinformasikan kepada masyarakat.

“Kontributor bekerja langsung di lapangan dan sering kali menghadapi situasi yang tidak mudah, bahkan berbahaya. Karena itu, pekerjaan mereka tidak boleh semata-mata dilihat dari sisi gaji atau biaya yang dikeluarkan,” kata Munir.

Ia menambahkan, jika seluruh kontributor daerah dirumahkan, kemampuan TVRI Aceh dalam menjangkau informasi dari seluruh wilayah Aceh juga akan terdampak. Pemberitaan berpotensi lebih banyak terpusat pada Banda Aceh dan Aceh Besar yang dapat dijangkau oleh tim organik TVRI Aceh.

“TVRI lahir dan beroperasi dari uang rakyat. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan pemberitaan yang beragam, berkualitas dan menyeluruh dari seluruh wilayah Aceh,” tegasnya.

Selain meminta TVRI Aceh membatalkan kebijakan tersebut, PWI, AJI Banda Aceh, IJTI dan PFI juga mendesak lembaga serta komisi terkait di DPR RI untuk turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut dan menjamin kelangsungan kerja kontributor, PPPK maupun pegawai TVRI.

Keempat organisasi pers juga meminta TVRI memberlakukan dan menghormati kontrak kerja secara profesional serta memastikan kebijakan internal tidak merugikan pekerja.

Pernyataan sikap bersama tersebut ditandatangani Ketua IJTI Aceh Munir Noer, Ketua AJI Banda Aceh Reza Munawir, Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin, dan Ketua PFI Aceh Muhammad Anshar. |DIMAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bupati Al- Farlaky Serahkan 6 Armada Ambulans Baru untuk Puskemas

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., mulai menjawab kebutuhan kendaraan…

2 days ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Dukung Penegakan Hukum dan Perkuat Pengawasan Takaran BBM di SPBU

Medan – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menegaskan komitmennya untuk memastikan penyaluran…

2 days ago

Gas Realisasi APBK- P, Bupati Al Farlaky Minta OPD Kebut Paket Pekerjaan

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin Rapat Koordinasi dan…

2 days ago

SDN 2 Dewantara Gelar Maulid, Kadis Pendidikan : Pendidikan Islami Modal Utama Anak …

ACEH UTARA – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di SD Negeri 2 Dewantara,…

3 days ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Ombudsman Sumatera Utara, Kawal Penyaluran Energi

Medan– PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan…

3 days ago

Masa Sewa Huntara Berakhir Desember 2026, Nasib Ratusan Penyintas Banjir di Aceh Utara Mengantung?

ACEH UTARA – Ratusan kepala keluarga (KK) penyintas banjir di Gampong Rumoh Rayeuk, Kecamatan Langkahan,…

3 days ago

This website uses cookies.